Masalah Waris Jangan ke Pengadilan
Oleh Ahmad Sarwat, Lc.MA
Itu nasehat saya kepada siapa pun yang lagi memperebutkan harta waris di tengah keluarga.
Kenapa tidak usah ke pengadilan? Apa sebab dan alasannya?
Pertama : Masalah Aib Keluarga
Kalau sampai ketahuan kita sekeluarga rebutan harta warisan ke tetangga bahkan ke ranah publik, maka martabat keluarga kita jatuh dan dipermalukan.
Jadi ketahuan kalau kita itu matre, mentingin harta dari pada kerukunan keluarga.
Kedua : Pakai Biaya
Urusan ribut-ribut di pengadilan itu pastinya pakai biaya dan bukan gratisan. Kita harus sewa lawyer alias penasehat hukum.
Kalau mau memang kudu sewa yang kelas senior, jangan yang ecek-ecek. Tapi kelas senior biaya nya pun senior juga.
Kalau ngandelin mahasiswa magang, sudah pasti kalah. Apalagi ngandelin pak ustadz yang modalnya kitab fiqih, langsung offside.
Ketiga : Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu
Kalah dan menang tidak akan membahagiakan. Anggaplah kitaemanglalu dapat warisan banyak.
Tapi persaudaraan dalam keluarga kita runtuh, pecah berkeping-keping. Saudara sendiri malah jadi musuh bebuyutan.
oOo
Lalu bagaimana seharusnya kita selesaikan urusan harta warisan?
Jadi kalau kita telusuri asal muasal masalah keributan dan perebutan harta waris, semua itu berhulu dari para angggota keluarga yang tidak paham Hukum Waris Islam.
Itu biang keladi semua perpecahan. Itu akar masalahnya.
Dan selama tidak paham hukum waris Islam, maka saling sengketa pasti akan selalu ada.
Oke, jadi intinya bagaimana semua anggota keluarga kita diinduksi dengan ilmu waris yang benar. Ibarat wabah mematikan, maka seluruh anggota keluarga kita perlu divaksin satu per satu sejak belia.
Vaksinnya adalah pengenalan dasar hukum-hukum waris dalam syariat Islam. Seharusnya sejak masih muda belia sudah dibekali dengan ilmu waris.
Lalu kalau sudah terlanjur pada tidak pernah belajar hukum waris, apa masih bisa dikejar ketertinggalan itu? Kan sudah pada tua dan uzdur, apa masih bisa paham?
Jawabnya bisa banget. Buktinya di banyak tempat saya seringkali ketemu dengan para alumni Pelatihan Dasar Faradih yang sering saya selenggarakan.
Alhamdulillah, ilmu yang mereka dapat pada berkah. Sebagiannya malah sudah pada jadi ustadz dan narasumber di bidang hukum waris.
Atau setidaknya, ketika ada masalah pembagian waris di keluarganya, maka si alumni itulah yang diserahkan kepercayaan keluarga untuk menghitung pembagian harta waris keluarga itu.
Salah satu kiyai sepuh tetangga saya pernah ikut Pelatihan Dasar Waris. Sejak itu banyak sekali lapisan masyarakat di sekitaran rumahnya yang bertanya masalah waris ke rumah beliau.
Dan Alhamdulillah, beliau ternyata pandai sekali menghitung waris. Hampir semua jawabannya benar 100%. Saya tahu karena setiap memberi fatwa waris, pasti beliau konfirmasi dulu ke saya. Minta dikoreksi kalau-kalau ada kesalahan.
Dan yang pasti adalah para ustadz di Rumah Fiqih Indonesia sendiri. Sudah saya induksi materi pelatihan waris sejak masih kuliah tingkat awal di LIPIA.
Sehingga pas dapat mata kuliah waris, mereka bersiul-siul ketika mengerjakan soal ujian. Dalam hati mereka bergumam : Soal kayak gini kok buat ujian. Gampang banget.
Padahal teman-teman sekelasnya lagi panas dingin nggak paham baca soalnya.
Kok ente pinter banget sih ujian waris?
(Bersambung . . .)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
Kajian· 20 Juni 2021 pada 17.52 ·
Jangan Ke Pengadilan #2
Oleh Ahmad Sarwat, Lc.MA
Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya, yang berjudul Masalah Waris Jangan ke Pengadilan
Tentu saja maksud tulisan ini bukan mau mendown-grade peran dan tugas pengadilan. Justru malah sebaliknya, saya ingin meringankan tugas Pengadilan.
Toh tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum. Kalau masih bisa diselesaikan dengan damai, kenapa tidak?
Kalau masih bisa selesaikan hitungan waris dengan jalan kembali kepada ketentuan dalam ilmu Faraidh, kenapa tidak?
Itu intinya.
Dalam tulisan kedua ini saya ingin sedikit bergeser kepada bidang yang satu lagi yaitu perceraian.
Benar sekali bahwa urusan cerai itu yang punya wewenang adalah Pengadilan Agama (PA). Saya sepakat dan setuju. Pokoknya selama pengadilan belum ketuk palu, maka tidak ada istilah cerai.
Saya sampai pada kesimpulan, bahwa urusan jatuh talak atau tidak itu terlalu banyak versi ijtihadnya. Dan untuk itu, berlaku hukmul hakim yarfa'ul khilaf.
Kecuali suami dan istri sudah sepakat mau cerai baik-baik, ikhlas, ridha dan tidak ada urusan gugatan atas harta, anak dan lainnya, pasti Pengadilan akan menyelesaikan dengan cepat. Karena sifatnya hanya tinggal stempel saja.
Tapi kalau masalahnya masih centang perenang, gugat sana tuntut sini, percaya lah, Pengadilan Agama tidak akan pernah gegabah menjatuhkan talak sembarangan.
Maka proses sidangnya bikin lelah, karena berkali-kali sidang. Dan bikin capek mental saja.
Lalu kenapa tidak diselesaikan saja secara kekeluargaan? Cerai atau tidak cerai, selesaikan dulu secara internal.
Biar tugas Pengadilan Agama tinggal meresmikan saja. Setelah semua berkas, syarat dan ketentuan diselesaikan.
oOo
Almarhumah ibu saya dulu pernah berkantor di Masjid Istiqlal Jakarta. Tepatnya di ruang BP4 yaitu Badan Penasehat Perkawinan dan Perceraian.
Yang datang rata-rata limpahan dari Pengadilan Agama. Ada pejabat, artis, orang terkenal, orang biasa bahkan (maaf) wanita simpanan dan seterusnya.
Jadi kerjanya ibu saya adalah menasehati mereka yang perkawinannya diambang kehancuran.
Rupanya ketika dinasehati baik-baik, kepala dan hatinya mereka jadi pada adem. Tidak jadi cerai. Minimal kalau pun cerai, cerainya baik-baik, tidak pakai teror atau horor.
Kesimpulannya, tidak semua kasus harus diselesaikan di pengadilan. Banyak yang bisa didiskusikan, atau setidaknya bisa dimusyawarahkan baik-baik secara kekeluargaan.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
Kajian· 22 Juni 2021 pukul 09.03 ·
baca juga :
Sepuluh Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
Biar jangan sampai dibilang jualan buku melulu, maka saya posting tulisan yang mengendors sebuah buku yang free, gratis alias tidak usah bayar.
Buku ini dan 355 buku lainnya disediakan buat mereka yang haus bacaan ilmu agama, namun belum sempat beli buku.
So, silahkan donlot saja buku-buku pdf disini : rumahfiqih.com/pdf
Doakan para penulisnya biar dapat banyak pahala. Dan kalau bisa jangan dijual online di google ya. Apalagi dibajak dan dicetak lalu dijual.
Untuk yang judulnya seperti di gambar ilustrasi, link url nya adalah :
http://rumahfiqih.com/pdf/18