Akad Dalam Jasa Pemberangkatan Haji dan Umrah

AKAD DALAM JASA PEMBERANGKATAN HAJI DAN UMRAH

Abdul Wahid Alfaizin

Dalam Mu'amalah Kontemporer akad yang ada dalam jasa pemberangkatan haji dan umrah biasanya dikenal dengan istilah Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah atau الاجارة الموصوفة في الذمة. Nama kitab dan penjelasannya ada foto dalam status FB ini.

Kalau kita teliti, nama ijarah seperti ini sebenarnya juga sudah banyak disebutkan dalam kitab salaf. Sebagai contoh Imam Nawawi yang menyebutkan bahwa ijarah itu bisa terjadi pada barang seperti kebun atau dzimmah (manfaat yang menjadi tanggungan) seperti manfaat pembuatan bangunan.

وَهِيَ قِسْمَانِ: وَارِدَةٌ عَلَى عَيْنٍ كَإِجَارَةِ الْعَقَارِ وَدَابَّةٍ أَوْ شَخْصٍ مُعَيَّنَيْنِ، وَعَلَى الذِّمَّةِ كَاسْتِئْجَارِ دَابَّةٍ مَوْصُوفَةٍ، وَبِأَنْ يُلْزِمَ ذِمَّتَهُ خِيَاطَةً أَوْ بِنَاءً.

[النووي، منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، صفحة ١٥٩]

Berdasarkan hal tersebut uang setoran haji dan umrah yang diberikan oleh calon jama'ah haji dan umrah adalah ujrah (upah) atas manfaat yang akan diterima yang disediakan oleh penyelenggara haji dan umrah.

Dalam kitab fiqh, pembayaran uang setoran ini dikenal dengan istilah تعجيل الاجرة mendahulukan pembayaran upah meski manfaat belum diterima. Bahkan dalam kasus ijarah fi dzimmah dalam madzhab Syafi'i ujrah harus disetorkan di awal di majelis akad sebagaimana dijelaskan oleh Al-Syarbini berikut ini

وَيُشْتَرَطُ فِي إجَارَةِ الذِّمَّةِ تَسْلِيمُ الْأُجْرَةِ فِي الْمَجْلِسِ، وَإِجَارَةُ الْعَيْنِ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ فِيهَا، وَيَجُوزُ فِيهَا التَّعْجِيلُ وَالتَّأْجِيلُ

[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ٤٤٣/٣]

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa uang setoran dalam haji dan umrah itu pada hakikatnya adalah milik penyedia jasa. Karena itu, penyedia memiliki wewenang untuk menggunakannya termasuk menginvestasikannya. Hasil dari investasi itu pun sebenarnya adalah hak bagi penyedia jasa.

Meski demikian, penyedia jasa memiliki kewajiban untuk menyediakan jasa pemberangkatan sesuai dengan yang disepakati di awal yang merupakan dzimmah (tanggung jawabnya). Ketika penyedia tidak mampu menyediakan jasa yang disepakati, maka pemilik setoran bisa menuntut untuk pengembalian uangnya. Wallahu A'lam

NB: Status ini tidak ada kaitannya dengan masalah pembatalan pemberangkatan haji saat ini dan tidak dalam rangka membela siapapun... 😀

Akad Dalam Jasa Pemberangkatan Haji dan Umrah - Kajian Islam Tarakan

Akad Dalam Jasa Pemberangkatan Haji dan Umrah - Kajian Islam Tarakan

Akad Dalam Jasa Pemberangkatan Haji dan Umrah - Kajian Islam Tarakan

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

8 Juni 2021 pada 13.41  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Akad Dalam Jasa Pemberangkatan Haji dan Umrah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®