Zakat Uang, Tabungan dan Deposito

Zakat Uang, Tabungan dan Deposito

ZAKAT UANG, TABUNGAN DAN DEPOSITO

Abdul Wahid Al-Faizin

Ada dua syarat utama dari zakat uang, tabungan dan deposito, yaitu:

Pertama, mencapai nishab sebesar 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp. 930.000, maka nishab zakat uang adalah 85 x Rp. 930.000 = Rp. 79.050.000

Kedua, telah mencapi satu tahun (haul).

CONTOH KASUS 1:

1 Muharram menabung Rp. 20.000.000

1 Shafar mengabung Rp. 30.000.000

1 Rabi’ul Awwal diambil untuk keperluan Rp. 10.000.000

1 Rajab menabung kembali Rp. 60.000.000

Dalam kasus di atas saldo tabungan di 1 Rajab adalah 20.000.000 + 30.000.000 – 10.000.000 + 60.000.000 = Rp. 100.000.000. Dengan demikian sudah mencapai nishab serta zakatnya dibayar 1 Rajab tahun depan sebesar 2,5% x 100.000.000 = Rp. 2.500.000.

CONTOH KASUS 2:

1 Muharram punya depostio Rp. 100.000.000

1 Ramadhan diambil Rp. 50.000.000 untuk keperluan

1 Syawwal ditambah Rp. 60.000.000

Dalam kasus di atas 1 Muharram sudah mencapai nishab tapi karen satu Ramadhan diambil, maka haulnya terputus. Sehingga perhitungan haul lagi dihitung pada 1 Syawwal di mana saldo sebesar 100.000.000 – 50.000.000 + 60.000.000 = Rp. 110.000.000. dengan demikian zakatnya dikeluarkan pada 1 Syawwal tahun depannya sebesar 2,5% x 110.000.000 =Rp. 2.750.000.

Nah contoh kedua inilah yang rawan dijadikan hilah untuk menghindari zakat. Tapi yang perlu diingat Malaikat lebih pintar mengetahui modus kita. Kalau kata ulama' dulu kalau suka menghilah menghindari zakat, maka malaikat akan memasukkan dia ke dalam tong dan tongnya dimasukkan neraka. 😀

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

7 Mei 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Zakat Uang, Tabungan dan Deposito - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®