*☑️. ZAKAT BAYI DALAM KANDUNGAN*
_Ustadz, apakah bayi dalam kandungan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya ?_
*✔️Jawaban*
Mayoritas ulama sepakat bahwa bayi yang berada dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena diantara syarat kewajiban ini adalah menjumpai terbenamnya matahari pada hari di akhir bulan Ramadhan.
Terkecuali bayi tersebut lahir sebelum berakhirnya bulan Ramadhan, maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.”_(HR. Bukhari).
Dari hadits diatas jelas bahwa kewajiban zakat itu batas minimalnya ketika seseorang sudah berstatus "anak kecil" atau bayi, artinya telah dilahirkan ke dunia.
Wallahu a'lam.©️AST
Sumber WAG : SUBULANA I
1 Mei 2021