Saat Adzan Subuh Masih Boleh Makan dan Minum ?!
Waktu puasa itu dimulai dari terbit fajar shadiq sampai tenggelamnya Matahari. Artinya, jika sudah muncul fajar shadiq, maka wajib untuk berhenti dari makan sahur. Oleh karena itu, jika ada seorang yang dengan sengaja masih makan dan minum saat fajar shadiq telah terbit sebagai awal waktu salat Subuh, dimana di waktu ini muadzin telah mengumandangkan adzan, maka puasanya batal dengan ijma’ (konsensus) ulama muslimin.
Fatwa yang membolehkan makan dan minum saat adzan Subuh sudah dikumandangkan, apalagi sampai adzan selesai, merupakan fatwa yang keliru. Fatwa yang menyelisihi ijma’ ulama muslimin serta dalil-dalil yang sharih (gamblang) dan qath’i (pasti) dari Qur’an dan hadis. Tidak ada seorangpun dari ulama mu’tabar (diperhitungkan) yang membolehkannya. Besar kemungkinan, fatwa ini dibangun di atas kesalahan dalam memahami hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dalam kondisi gelas berada di tangannya, janganlah dia letakkan sampai dia menunaikan hajatnya (minum) darinya”. (HR. Abu Dawud).
Hadis di atas diperselihkan akan keshahihannya, ada yang melemahkan dan ada yang menghasankan. Kalau kita ikut yang melemahkan, maka selesai. Tapi seandainya ikut yang menshahihkan, maka hadis di atas tidak bisa dijadikan dalil akan bolehnya makan dan minum saat adzan Subuh sudah dikumandangkan (fajar shadiq telah terbit). Karena yang dimaksud kata “adzan” di situ adalah “adzan pertama”, bukan adzan subuh. Adzan pertama dikumandangkan sebelum fajar shadiq muncul. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhazab,juz 6, hlm. 311. Ini kemungkinan pertama.
Kemungkinan kedua, makna hadis di atas untuk seorang yang masih ragu tentang kemunculan fajar shadiq dikarenakan sesuatu dan lain hal, seperti cuaca mendung, atau karena sebab-sebab yang lain. Namun jika telah sampai ilmu kepadanya secara pasti akan datangnya fajar shadiq, maka dia wajib untuk menahan diri dari makan dan minum. Jika nekat, maka puasanya batal. Demikian djielaskan oleh Imam Khatabi rahimahullah dalam kitab Ma’alim As-Sunan, juz 2, hlm. 106.
Hadis di atas sifatnya muhtamal (mengandung beberapa kemungkinan makna). Sedangkan dalil-dalil yang melarang makan dan minum saat fajar shadiq telah muncul sifatnya qath’i (pasti), baik dari sisi validitas ataupun maknanya. Maka sesuatu yang masih muhtamal tidak bisa mengugurkan dalil yang qath’i. Selain itu, jika suatu dalil termasuki berbagai macam kemungkinan makna, maka gugurlah istidlal (pendalilan) dengannya.
Dari sini bisa kita bisa mengambil pelajaran, bahwa dalam memahami dalil-dalil yang ada haruslah merujuk kepada penjelasan para ulama yang mu’tabar. Tidak boleh (haram) memahami dan menyimpulkan sendiri. Karena hal ini termasuk berbicara tentang agama tanpa ilmu. Dosanya sangat besar di sisi Allah. Apalagi jika pemahaman keliru tersebut tersebar dan diikuti oleh banyak orang. Bayangkan, berapa banyak dosa yang akan didapatkan oleh orang yang menfatwakannya.
Semoga artikel singkat ini bermanfaat untuk kita sekalian. Wallahu a’lam bish shawab.
(Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
1 Mei 2021