Wakaf Modal Usaha

Wakaf Modal Usaha - Kajian Islam Tarakan

WAKAF MODAL USAHA

Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin

Salah satu isu wakaf yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai. Sehingga wakaf tidak identik dengan tanah atau bangunan yang nilainya lumayan mahal. Tapi bisa dengan kupon dengan nominal yang terjangkau seperti 10.000.

Jenis wakaf ini diperbolehkan dengan merujuk pada madzhab Hanafi. Bahkan MUI juga sudah mengeluarkan fatwa resmi  no. 29 tahun 2002 terkait kebolehannya. 

Salah satu aplikasi dari wakaf tunai ini adalah Wakaf Modal Usaha Berbasis Masjid. Beberapa jama'ah kaya mewakafkan sejumlah uang tertentu yang akan digunakan untuk modal usaha para jama'ah lainnya yang memiliki usaha.

Alhamdulilah program ini sudah dijalankan di salah satu masjid yang menjadi rutinan pengajian saya yaitu di masjid An-Nadhifah La Diva Menganti. Bagaimana praktek dan teknisnya?

Pertama, ada uang wakaf yang terkumpul sekitar 20jt.

Kedua, takmir mencari dan memilih jama'ah yang memiliki usaha seperti penjualan bubur ayam, sayur dan usaha kecil lainnya.

Ketiga, masing-masing pengusaha diberikan hutangan lunak maksimal 2 sd 3 jt tanpa bunga dan dicicil setiap bulan dari hasil usahanya. Dengan demikian uang wakaf tetap kembali dan bisa dijadikan dana bergulir.

Bagi pengusaha kecil seperti tukang bubur  modal sebesar itu sudah sangat cukup. Karena di lapangan banyak dijumpai mereka modalnya didapat dari para rentenir dengan bunga yang lumayan besar. 

Akibatnya hasil dari penjualannya banyak terkuras untuk cicilan dan sisanya hanya cukup untuk bertahan hidup. Tidak sedikit dari mereka bertahun-tahun jualan namun kualitas hidupnya tidak pernah meningkat.

Bagi masjid program tersebut juga bisa meningkatkan keaktifan jama'ah untuk mengikuti dan meramaikan kegiatan masjid. Mereka merasa kehadiran masjid bukan hanya bisa memberikan dampak positif bagi spiritual mereka namun juga bagi finansial dan kualitas hidup mereka.

Hal ini berbeda ketika banyak masjid memiliki saldo kas sangat besar hampir tiap bulan mempercantik tampilan bahkan berdinding emas padahal di sampingnya banyak rumah yang tidak layak huni dan masyarakat yang menderita. Tidak menutup kemungkinan malah bisa menimbulkan kesenjangan baru bukan hanya antar masyarakat namun antar masjid dengan jama'ah sekitarnya.

Pinjam istilah Bu Tejo "Jadi Orang itu yang SOLUTIP" 😀

Takbir saya sertakan di komentar...

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

20 Mei 2021 pada 13.34  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Wakaf Modal Usaha - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®