*✅ THALAQ VIA SMS ATAU WA*
_Ustadz, talak bisa jatuh tidak dengan lewat WA atau SMS ? Atau lewat telpon ? Atau harus berhadapan ?_
*✔️Jawaban*
*Oleh : ahmad Syahrin Thoriq*
Ulama sepakat menetapkan bahwa thalaq/cerai seorang suami kepada istrinya yang diwujudkan dengan media tulisan semisal surat maka thalaqnya sah, surat disini juga termasuk surat elektronik seperti sms, surat via facebook, WA, email dll.[1]
Thalaq via sms dengan makna kalimat yang jelas semisal : ‘engkau aku cerai’, hukumnya sah meskipun sms tersebut tidak sampai atau tidak terkirim kepada istri yang di thalaq. Dan jatuhnya thalaq terhitung sejak saat dikirimnya sms tersebut.
Terkecuali bila isi smsnya berbunyi : “bila smsku ini masuk, maka engkau aku cerai.” Maka karena adanya syarat yang menyertai, istri baru terthalaq setelah sms tersebut masuk, bila sms tersebut ternyata tidak terkirim, maka thalaq tidak jatuh.[2]
Tentunya thalaq model seperti ini dengan catatan bahwa yang mengirim sms tersebut adalah orang yang bersangkutan, atau bila orang lain yang menulisnya, isinya atas sepengetahuannya. Selebihnya tidak ada perbedaan berarti antara thalaq langsung dengan thalaq via tulisan.
📚Wallahu’alam. AST
------
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (3/96).
[2] Ibid.
Sumber WAG : SUBULANA I
29 Mei 2021