Sidang Itsbat
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc.MA
Persidangan yang paling menarik perhatian seluruh bangsa Indonesia dan bahkan disaksikan secara live oleh berjuta anak bangsa adalah : sidang itsbat.
Saksinya pun sebegitu banyaknya, dari seluru penjuru Nusantara. Alat bukti yang disiapkan bukan hanya dua, tapi ratusan jumlahnya.
Meski pun demikian namun rupanya sidang itsbat ternyata simpel dan sederhana sekali. Hanya satu dua jam saja.
Tidak ada jadwal sidang yang berkali-kali dan melelahkan. Putusannya pun hanya sekali dan langsung berlaku inkrah (tetap). Tidak ada banding apalagi kasasi.
Juga tidak perlu ada proses BAP, dakwaan, eksepsi, putusan sela, pledoi, replik, atau pun duplik macam di sidang pengadilan.
Ternyata riwayat sidang isbat untuk menetapkan 1 Ramadhan, 1 Syawal Idul Fitri, dan 1 Dzulhijah Idul Adha sudah diselenggarakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1950. Setahun tiga kali sidang Itsbat.
Jadi kalau hari ini kita menyaksikan sidang itsbat, berarti ini adalah sidang itsbat tahun ke-71. Sebuah peristiwa yang cukup bersejarah juga.
Sidang itsbat ini diadakan satu hari sebelum hari yang diperkirakan sebagai awal bulan yang dimaksud, yaitu tiap tanggal 29 Sya'ban, 29 Ramadhan dan 29 Dzul-Qa'dah. Tepatnya menjelang dan bersamaan dengan terbenamnya matahari.
Ditinjau dari ketentuan secara hukum syairah dan ilmu fiqih, sebenarnya yang berwenang untuk menjatuhkan kapan puasa dan lebaran cukup hanya waliyyul amri yang resmi dan sah.
Sebuah kewenangan yang sifatnya eksklusif dan spesial. Seperti layaknya persidangan dalam sebuah pengadilan. Yang berhak menetapkan vonis hanyalah seorang hakim.
Kita rakyat jelata tidak berhak main hakim sendiri, tidak punya wewenang menjatuhkan vonis, dan haram melakukan sidang liar di jalanan. Tidak berhak baik secara individu ataupun kelompok ormas.
Yang berhak hanya waliyyul amri saja, yaitu dalam hal ini Menteri Agama RI. Begitulah Rasulullah SAW mewariskan ketentuan syariah agama Islam kepada kita. Domainnya waliyul Amri dan bukan domain milik publik.
Namun demikian, untuk bisa lebih menampung masukan sebanyak mungkin, maka Menteri Agama RI, siapapun yang menjabat, mewakili rezim manapun, berwenang pula untuk menggelarkan sidang itsbat.
Dalam sidang itulah dihadirkan berbagai perwakilan ulama, tokoh, dan organisasi masyarakat di Indonesia.
Laporan dan masukan mereka didengar dan ditampung untuk nantinya dijadikan bahan pertimbangan.
Uniknya lagi, sidang itsbat ini menerima semua metode yang dikenal, baik metode hisab ataupun metode rukyah.
Hal itu terbukti bahwa sejak tahun 1972, Badan Hisab Rukyat (BHR) mulai dibentuk di bawah Kementerian Agama.
Dengan adanya sidang itsbat ini maka umat Islam sudah tidak perlu ribut-ribut lagi terkait kapan jatuhnya Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebab hasil sidang itsbat itulah yang pada akhirnya kita sepakati sebagai : hukmul hakim yarfa'ul khilaf (حكم الحاكم يرفع الخلاف).
Selamat Hari Raya Idul Fithri 1442 H - 2021 M. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT. Amin.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
12 Mei 2021