Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Salat Ied
Yang paling afdal, zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Ied, yaitu pada malam hari raya. Lebih afdal lagi setelah salat subuh di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis : “Beliau (Nabi) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk salat (Ied).” (HR. Bukhari). Namun perlu untuk diketahui, bahwa perintah nabi dalam hadis ini sifatnya anjuran, bukan wajib.
Adapun jika dikeluarkan setelah salat Ied, maka diperinci. Jika tidak memiliki alasan yang dibenarkan, maka hukumnya makruh. Jika memiliki alasan, seperti ; menunggu datangnya uang untuk beli beras, menunggu kerabat atau tetangga, atau mencari pihak yang layak menerimanya, dan yang lainnya, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan. Dari dua keadaan ini zakatnya masih sah dan tidak perlu diqadha. Kedua perincian ini berlaku ketika matahari belum tenggelam di hari itu. (Tuhfah Al-Muhtaj, jilid I, hlm. 610, Dar Alimiyyah th 2019).
Jika penundaan pengeluarannya sampai matahari tenggelam (artinya sudah melewati hari raya), maka jika tidak memiliki alasan sama sekali hukumnya haram dan wajib diqadha’ sesegera mungkin. Jika memiliki alasan, maka wajib diqadha’ akan tetapi pelakunya tidak berdosa. (I’anah Ath-Thalibin, jilid II, hlm. 1109, Dar Salam th 2017, At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 418)
Adapun hadis yang berbunyi : “Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum salat Ied, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Ied, maka ia merupakan sedekah dari sedekah.”(HR. Abu Dawud dan selainnya). Maksud kalimat “maka ia merupakan sedekah dari sedekah “ bukan berarti seorang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Ied tidak sah zakatnya, tapi maknanya kurang afdal saja (selama Matahari belum tenggelam di hari raya). Demikian dipahami oleh jumhur ulama, di antara mereka adalah Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). (Faidh Al-Qadir, jilid 4, hlm. 63).
Wallahu a’lam
28 Ramadhan 1442 H
(Abdullah Al-Jirani)
#mazhabsyafii #fiqhzakat #zakatfitrah #bersamajumhur
***
Gambar sekedar pemanis/ilustrasi
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani
10 Mei 2021