Ilmu dan Ibadah
Salah satu fingsi ilmu fiqih untuk mengetahui apakah ibadah kita diterima atau tidak. Ada terminologi sah dan tidak sah.
Rumusnya sederhana, cukup tiga point utama. Pertama, syarat sah terpenuhi. Kedua, rukun harus terpenuhi, dan Ketiga, segala yang membatalkan tidak terjadi.
A. Syarat Sah
Segala hal yang sudah harus terpenuhi sebelum ibadah dijalankan. Contohnya dalam bab shalat, yang jadi syarat sah itu ada lima
1. Suci dari hadats,
2. suci dari najis
3. Menghadap kiblat
4. enutup aurot dan
5. Tahu sudah masuk waktu.
Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi maka shalat tidak sah alias tidak diterima.
B. Rukun
Adalah segala hal yang harus dilakukan di dalam ibadah, yang tanpa adanya rukun itu maka shalat juga tidak sah.
Dalam contoh shalat, rukunnya antara lain :
1. Niat
2. Berdiri
3. Takbratul ihram
4. Fatihah,
5. Ruku',
6. I'tidal,
7. Sujud
8. Duduk di antara dua sujud
9. Tuma'ninah
10. Duduk tahiyat akhir
11. Tasyahhud,
12. shalawat nabi dan
13. Salam.
Satu saja kurang, maka shalat tidak sah alias tidak diterima.
C. Membatalkan
Yang termasuk membatalkan shalat adalah bicara, makan (minum), bergerak, tertawa, murtad dan juga bila kehilangan salah satu syarat atau rukun shalat.
D. Rumus
Untuk bisa dapat rumus sederhana, para ulama melakukan istimbat panjang ke ribuan ayat Qur'an dan hadits, juga menggunakan ijma', qiyas, mashalih, istishab, dan seterusnya.
Namun semua prosesnya tidak perlu ditampilkan, cukup hasilnya saja yang dirumuskan secara sederhana.
Dengan rumus itulah kita bisa memastikan apakah shalat kita sah dan diterima Allah atau tidak.
Rumus ini sejak masih kanak-kanak sudah diajarkan bahkan dihafal luar kepala, sehingga ketika masuk usia tamyiz, mereka sudah paham kalau shalatnya sah atau tidak sah.
Fungsi dari tahu hukum fiqih sejak dini adalah anak juga tahu apa konsekuensi yang harus dia lakukan. Kalau tidak sah atau batal, maka dia ototmatis akan mengulangi lagi shalatnya.
Ketika para orang tua diminta oleh Nabi SAW memerintahkan shalat pada anak-anak, perintahnya bukan asal ikut-ikutan shalat, tapi juga lengkap dengan mengajarkan mereka hukum-hukum terkait shalat, yaitu syarat, rukun dan yang membatalkan.
Doakan mereka sebagaimana Nabi SAW mendoakan Ibnu Abbas yang masih kanak-kanak :
اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل
Ya Allah, jadikan dia orang faqih (paham) masalah agama dan ajarkan tafsir Al-Quran.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
2 Mei 2021