Hukum Musik

Hukum Musik - Kajian Islam Tarakan

HUKUM MUSIK

Permasalahan musik dan lagu merupakan permasalahan hangat yang banyak dibincangkan oleh para ulama. Ada hal-hal yang disepakati dan ada juga yang diperselisihkan oleh mereka.

Para ulama sepakat bahwa nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung keburukan, kefasikan, dan dorongan melakukan kemaksiatan. Sebab nyanyian adalah ucapan, ucapan yang baik adalah baik dan ucapan yang buruk adalah buruk. Terlebih lagi jika ucapan yang mengandung keburukan tersebut berkumpul di dalamnya sajak, irama, musik dan dorongan-dorongan kejahatan.

Sebagaimana para ulama juga sepakat bahwa nyanyian/nasyid yang fitrah tidak menggunakan alat musik dan tidak ada dorongan kejahatan, dilakukan dalam suasana bahagia yang dibolehkan oleh syara’ seperti: walimah pernikahan, ketibaan orang yang datang dari perjalanan jauh, di saat hari raya adalah dibolehkan namun dengan syarat yang bernyanyi bukanlah wanita di hadapan non mahramnya.

Adapun nyanyian yang diiringi dengan musik tanpa ada dorongan kemaksiatan maka para ulama berbeda pendapat.

Karena itu tidak layak bagi seorang muslim menuduh fasiq terhadap sebagian lainnya. Ini bukanlah masalah akidah atau ushuliyah, namun ini adalah masalah furu’ dan khilafiyah yang tidak layak kita pungkiri.

Sufyan Ats-Tsauri pernah mengatakan:

إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ الَّذِي قَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ فَلَا تَنْهَهُ

“Jika kamu melihat seseorang yang melakukan amalan yang diperselisihkan oleh para ulama, dan kamu berpendapat lain, janganlah kamu melarangnya”. (Hilyatu Al Awliya’Wa Thabaqatu Al Ashfiya)

Pada masa Nabi SAW pernah ada musik dan nyanyian. Dalam Tafsir Al Jami’ li Ahkam Al Quran imam Al Qurthubi jil. 16, hal. 462

ضرب بين يدي النبي صلى الله عليه وسلم يوم دخل المدينة، فهم أبو بكر بالزجر فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (دعهن يا أبا بكر حتى تعلم اليهود أن ديننا فسيح) فكن يضربن ويقلن: نحن بنات النجار، حبذا محمد من جار

ketika Rosululloh SAW pertama kali tiba di kota madinah, Rosululloh SAW di sambut dengan Rebana/gendang,dan Abu bakar bermaksud menghalangi mereka, tapi Rosululloah SAW menghalangi Abu bakar, dan berkata:

"Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar. Agar orang Yahudi tahu bahwa agama kita sangat lapang”

Para wanita Anshar memukul gendang dan bersenandung

Kami wanita dari Najjar, senang bertetangga dengan Muhammad.

Begitu pula dalam Shahih Al Bukhari dan Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah Ra


أنَّ أبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْه، دَخَلَ عَلَيْهَا وعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ في أيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ، وتَضْرِبَانِ، والنبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُتَغَشٍّ بثَوْبِهِ، فَانْتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن وجْهِهِ، فَقالَ: دَعْهُما يا أبَا بَكْرٍ، فإنَّهَا أيَّامُ عِيدٍ، وتِلْكَ الأيَّامُ أيَّامُ مِنًى

“ Bahwa Abu Bakar masuk ke rumahnya Aisyah, pada saat itu ada dua wanita yang lagi memukul rebana pada hari raya Mina (hari Tasyriq), waktu itu terdapat nabi yang sedang menutupi diri dengan  bajunya. Tiba-tiba Abu Bakar membentak dua wanita tersebut, maka Rasulullah membuka mukanya dan bersabda : “ Biarkan wahai Abu Bakar, inikan sedang hai raya Idul Adha, dan hari Tasyriq.“ ( HR, Bukhari dan Muslim )

خرجَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في بعضِ مَغازيهِ ، فلمَّا انصرفَ جاءت جاريةٌ سوداءُ ، فقالت : يا رسولَ اللَّهِ إنِّي كُنتُ نذرتُ إن ردَّكَ اللَّهُ سالمًا أن أضربَ بينَ يديكَ بالدُّفِّ وأتغنَّى ، فقالَ لَها رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : إن كنتِ نذَرتِ فاضربي وإلَّا فلا . فجعَلت تضرِبُ ، فدخلَ أبو بَكْرٍ وَهيَ تضربُ ، ثمَّ دخلَ عليٌّ وَهيَ تضربُ ، ثمَّ دخلَ عُثمانُ وَهيَ تضربُ ، ثمَّ دخلَ عمرُ فألقتِ الدُّفَّ تحتَ استِها ، ثمَّ قعَدت علَيهِ ، فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : إنَّ الشَّيطانَ ليخافُ منكَ يا عمرُ ، إنِّي كنتُ جالسًا وَهيَ تضربُ فدخلَ أبو بَكْرٍ وَهيَ تضربُ ، ثمَّ دخلَ عليٌّ وَهيَ تضربُ ، ثمَّ دخلَ عثمانُ وَهيَ تضربُ ، فلمَّا دخلتَ أنتَ يا عمرُ ألقتِ الدُّفَّ

”Dari Buraidah, ia berkata : Rasulullah SAW pernah pergi dalam salah satu peperangan, ketika beliau kembali, ada seorang wanita berkulit hitam yang menyambut kedatangan beliau itu sambil mengatakan, “Ya Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar, jika Allah mengembalikan engkau dengan selamat, aku akan menabuh rebana sambil bernyanyi di hadapanmu. Maka jawab beliau, “Kalau benar kamu telah bernadzar, maka tabuhlah, tetapi kalau tidak bernadzar, jangan kamu tabuh”. Lalu wanita itu menabuhnya. Tiba-tiba Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW, sedang si wanita tadi masih tetap menabuh. Lalu ‘Ali menyusul masuk, sedang si wanita tadi masih tetap menabuh. Kemudian ‘Utsman menyusul masuk, dan si wanita tadi masih tetap menabuh. Lalu datanglah ‘Umar, maka si wanita tadi (berhenti menabuh) dan menyembunyikan rebananya itu di bawah pinggulnya lalu mendudukinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh syaithan benar-benar takut kepadamu hai ‘Umar. Aku duduk sedang si wanita itu menabuh rebana, kemudian Abu Bakar masuk, sedang si wanita itu tetap saja menabuh rebana, menyusul ‘Ali masuk, si wanita itu tetap menabuh rebana, lalu ‘Utsman masuk, sedang si wanita itu tetap saja menabuh rebana. Tetapi begitu kamu masuk, maka wanita itu spontan menyembunyikan rebananya”

 (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi, Shahih )

عن عائشة أنها زفت امرأة إلى رجل من الأنصار فقال نبي الله صلى الله عليه وسلم يا عائشة ما كان معكم لهو فإن الأنصار يعجبهم اللهو

Dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabiyyullah SAW bersabda, “Hai‘Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu suka hiburan” (HR BUKHORI)

والمختار أن ضرب الدفّ والأغانى التى ليس فيها ماينافى الآداب جائز بلاكراهة مالم يشتمل كل ذلك على مفاسد كتبرّج النساء الأجنبيات في العرس وتهتكهن أمام الرجال والعريس ونحو ذلك والاّ حرم

Menurut qoul yang muhtar (terpilih) sesungguhnya memukul rebana melantunkan lagu-lagu yang tidak sampai meniadakan adab-adab adalah boleh, tidak makruh, selama tidak mengandung mafasid (kerusakan) seperti penampilan perempuan (mejeng) dihadapan laki-laki, dalam resepsi pernikahan dan memukaunya perempuan dihadapan laki-laki, resepsi pernikahan dan sesamanya,  kalau tidak berarti haram (Al-Fiqhu ala Madzahibi Al-Arbaah)

Demikian tulisan yang memperbolehkan musik, yang kami buat dan kami himpu.  semoga bermanfaat dan banyak ilmu pengatahuan amin-amin ya robbal alamin.

Penulis : Anam Az-Zaheery

Sumber Web : http://www.lesbumi.com (Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06.36)

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Musik - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®