Fiqih Kontemporer - Zakat Pertanian

Fiqih Kontemporer : Zakat Pertanian

Fiqih Kontemporer : Zakat Pertanian

Menanam padi secara tradisional di era industrialisasi seperti sekarang ini nampaknya berat banget. 

Mengapa?

Karena saingannya industri raksasa yang produksinya secara besar-besaran. Otomatis mereka bisa menjual hasil panen dengan harga yang sangat murah dan langsung mencekik mati di tempat para petani tradisional itu.

Hasil panen petani tradisional langsung kebanting ambrol, kolaps dan mati mendadak seketika.

Berat di biaya produksi, karena semua masih dikerjakan secara manual dan individual,  dengan modal sendiri untuk bisa beli dulu bibit, pupuk, obat dan segala macam tetek bengeknya. Kolaps 100% itu pasti.

Jadi ketika bicara zakat padi secara real kepada petani, rasanya banyak hal yang perlu disesuaikan lagi. Soalnya zamannya berubah jauh.

Ibarat budak yang hari ini yang sudah menghilang dari peradaban, sehingga asnaf untuk budak disepakati ditiadakan untuk sementara. Sampai nanti mungkin perbudakan marak lagi di muka bumi.

Bahan diskusinya : apakah petani kecil yang panennya sembari mbrebes mili (berlinang air mata) karena tuno, rugi dan malah nombok besar-besaran, tetap dikenakan kewajiban zakat pertanian?

Bukan kah itu namanya sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu istri minta pisah karena ketemu mantan dan  ingin segera CLBK (Cinta Lama Belum Kelar) 

Duh pak tani . . .Ambyaaaarrrr

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

15 Mei 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Fiqih Kontemporer - Zakat Pertanian - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®