Zakat, Antara Ilmu Fiqih vs Rekayasa Modern

Zakat : Antara Ilmu Fiqih vs Rekayasa Modern

Zakat : Antara Ilmu Fiqih vs Rekayasa Modern

Kalau kita belajar ilmu fiqih baku yang sudah digariskan para ulama sepanjang 14 abad lamanya, kita akan dapati bahwa hukum-hukum  zakat itu sedemikian ketat ketentuannya. 

Meski tetap ada perbedaan di tiap mazhab yang empat, namun semuanya sudah baku dan tidak mudah diobrak-abrik menyesuaikan dengan zaman.

Namun di zaman modern ini, ketika kalangan yang anti ilmu fiqih salah kamar masuk ke wilayah hukum fiqih,  ternyata banyak sekali ketentuan zakat dalam ilmu fiqih mulai dikaburkan atau dihilangkan. 

Setidaknya hukum-hukum zakat itu mengalami mutasi genetik dengan direkayasa sedemikian rupa. Kadang masih ada unsur asli fiqih zakat, namun posisinya sudah agak berantakan karena dicomot sana dan comot sini. Dan seringkali hanya dicocok-cocokkan saja walaupun sangat tidak cocok. 

Rekayasa ketentuan zakat ini lumayan banyak yang coba-coba melakukannya dewasa ini, khususnya di kalangan yang tidak berbasis ilmu syariah. 

Akibatnya mudah ditebak, yaitu ada begitu banyak hasil rekayasa yang satu dengan yang lain justru malah saling bertentangan. Bukan hanya berbeda dengan hukum zakat yang asli, namun sesama hasil rekayasa pun saling bertentangan jauh sekali.

Kalau hari ini ada bagian dari ketentuan syariat Islam yang paling banyak mengalami 'distorsi dan noise', menurut saya adalah hukum zakat. 

Namun alih-alih jujur untuk mengatakan bahwa ketentuan ini hasil ijtihad kekinian dan bukan ketentuan zakat yang baku dalam ilmu fiqih, yang banyak dikemukakan adalah opini bahwa itu semua ketentuan Al-Quran, Sunnah dan Fiqih. 

Seolah-olah sudah begitu ketentuan zakat yang turun dari langit. Sebenarnya ini adalah unsur pembohongan publik yang kita harus lebih berhati-hati. 

Karena di masa lalu kesalahan para ahli kitab memang di titik ini. Mereka mengarang sebuah ketentuan sendiri, tapi menipu orang dengan mengatakan bahwa ini ketentuan datang langsung dari Allah. 

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 79)

Padahal seharusnya jujur saja mengakui bahwa semua ini hasil rekayasa dan penyesuaian-penyesuaian yang sifatnya ijtihadi, baik individual atau pun kelompok. 

oOo

Lalu bagaimana kah wajah fiqih zakat yang aslinya sebagaimana  pendekatan ilmu fiqih yang baku di empat mazhab?

1. Pondasi Dasar

Tidak semua bentuk harta wajib dizakatkan. Kewajibannya harus dilandasai pada nash Quran dan Sunnah, bukan sekedar kekayaan dan harta.

Sedangkan hasil rekayasa ketentuan zakat modern cenderung mewajibkan semua jenis harta untuk terkena zakat. Nampaknya filosofinya lebih ke arah fund-rising, bukan implementasi hukum Islam.

2. Ketentuan Baku

Semua harta yang wajib dizakatkan itu tidak asal dikeluarkan zakatnya, karena ada begitu banyak nash Quran dan Sunnah serta hukum-hukum syariah zakat yang mengatur  dengan ketat segala bentuk ketentuan zakat.

Sedangkan hasil rekayasa ketentuan zakat modern cenderung cair dan liberal, sehingga segala ketentuan hukum zakat halal diotak-atik. Biasanya alasan yang digunakan adalah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

3. Nishab

Setiap jenis harta zakat itu punya nishab yang berbeda-beda tergantung apa wujud hartanya. Bila harta itu belum mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakatnya. Dan nishab ini ketentuannya sangat ritual, bukan sekedar qiyas sekenanya. 

Sedangkan hasil rekayasa ketentuan zakat modern cenderung meniadakan ketentuan nishab ini karena dianggap haditsnya lemah. Atau cenderung mencomot seenaknya saja ketentuan nishab zakat yang bukan pada tempatnya.

4. Haul

Hampir semua harta yang wajib dizakatkan itu harus dimiliki dulu selama setahun tanpa berkurang dari nishabnya, kecuali hasil tanaman dan rikaz. Bila masa kepemilikan belum sampai haul (setahun), tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan hasil rekayasa ketentuan zakat modern cenderung meniadakan syarat haul ini dan langsung mewajibkan zakat begitu terima uangnya.

5. Banyak Amalan Selain Zakat

Semua harta yang tidak terkena kewajiban zakat di atas, tetap dianjurkan untuk diinfakkan di jalan Allah SWT, tanpa harus terikat dengan ketentuan zakat. 

Sedangkan hasil rekayasa ketentuan zakat modern cenderung memasukkan semuanya ke dalam zakat.

NOTE

Lucunya ada saja lembaga zakat yang mengundang saya menyampaikan materi ini. Padahal materi saya ini cenderung 'merugikan' dan tidak sejalan dengan visi misi mereka yang intinya ingin mencolect dana zakat sebesar-besarnya dari masyarakat.

Namun direksi lembaga zakat itu bilang, tujuan kita mendirikan lembaga zakat untuk bisa menjalankan ibadah zakat sesuai ketentuan syariah, bukan urusan kejar target penerimaan Zakat. 

Sebab kita bukan kantor pajak. 

rumahfiqih.com/pdf/73

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

27 April 2021 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Zakat, Antara Ilmu Fiqih vs Rekayasa Modern - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®