Zakat dan sedekah itu sama atau berbeda? Biasanya kita bilang berbeda. Zakat itu wajib sedangkan sedekah itu Sunnah. Zakat itu rukun Islam sedekah itu bukan rukun Islam. Jelas beda banget antara langit dan sumur.
Kita bisa bedakan zakat dan sedekah kayak gitu gara-gara kita sudah banyak belajar keduanya di dalam mata kuliah fiqih. Ada sejumlah besar Professor yang sudah meneliti perbedaan zakat dan sedekah.
Saya tidak bisa membayangkan kalau ada orang tidak pernah belajar fiqih,lalu ditanyakan pertanyaan yang sama. Pasti dia kelimpungan lalu mulai buka Qur'an. Waw, kerennya. Mencari jawaban di Qur'an. Subhanallah.
Ketemu lah dengan At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
Karena teman kita ini Lc alias lulusan LIPIA atau Timur Tengah, maka coba dia terjemahkan kata per kata. Ternyata di ayat itu Allah menegaskan peruntukan harta sedekah kepada 8 asnaf.
Sedekah atau zakat? Cek lagi. Yak sedekah. Bukan zakat? Bukan.
Lho lho kok sedekah? Kok bukan zakat?
Kalau bingung nggak usah gengsi. Buka saja Qur'an terjemah. Untung saja team penerjemah Kemenag RI berbaik hati menyisipkan tafsir dalam terjemahannya.
Sehingga meski teks Quran aslinya tertulis (الصدقات), tapi terjemah tafairiyahnya menjadi : Zakat.
Nah penjelasannya ada di ilmu tafsir. Dan model beginian masuk ke dalam pembahasan : al-'aam urida bihi al-khash (العام أريد به الخاص).
Apa itu?
Menyebutnya secara umum tapi maksudnya khusus. Menyebutnya sedekah tapi maksudnya zakat.
Wah kok bisa gitu ya?
Ya begitulah keunikan bahasa Al-Quran. Tidak cukup asal tahu maknanya satu kata satu kata. Itu terlalu menyederhanakan masalah.
Tapi kita harus paham siyaq, munasabah, al-manthuq wal-mafhum, dan juga al-'aam wal khash. Sebab gaya bahasa Al-Quran itu unik banget. Harus dibaca pakai kunci yang sesuai.
Mirip sastra latin : men sana in korpore Sano. Bunyinya ayatnya begini tapi maksud dan tafsirnya kesono.
Seru banget lah itu. Kita bahas di pelajaran tafsir yang model begituan.
oOo
Nanti juga ada bab Mafhum. Meski teksnya A tapi mafhumnya B.
Wah wah kayak gimana contohnya?
Meski teks Quran melarangnya sekedar bilang 'uff' kepada orang tua. Tapi mafhum muwaafaqahnya lebih jauh, yaitu menempeleng orang tua ikut haram.
Padahal sama sekali tidak ada larangan menempeleng orang tua. Silahkan diubek-ubek di 30 juz, 114 surat dan 6.236 ayat, pasti tidak ada satu pun ayat yang melarang kita menempeleng wajah orang tua kita. Tidak ada juga larangan untuk meludahi, menjitak, apalagi menginjak pakai kaki kepala orang tua.
Tapi kita semua sepakat bahwa perbuatan itu durhaka dan kurang ajar banget. Padahal Qur'an tidak menyebutkan secara eksplisit.
Apakah perbuatan kayak gitu dilarang oleh Al-Quran? Pastinya iya. Tapi kalau ditanya,mana ayatnya? Ya kagak ada. Adanya cuma larangan bilang : uff.
Terus gimana?
Itulah yang namanya mafhum muwafaqah. Logikanya coba dibangun : Kalau cuma bilang uff saja dilarang, apalagi menempeleng.
Bagaimana, apakah mulai paham atau malah pusing?
Sumber FB : Ahmad Sarwat
29 Januari 2021 pada 08.00 ·