Wanita Haid Selama Belajar Qur'an
Pada pengajian kitab Tadzhib bersama jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina kali ini membahas bab haid dan beberapa larangan yang disebabkan hadas kecil dan besar. Karena kebanyakan pesertanya adalah bapak-bapak maka saya prediksikan tidak terlalu banyak pertanyaan. Dugaan saya salah. Ternyata cukup beragam pertanyaannya.
Diantaranya seputar wanita haid yang sedang menempuh pendidikan belajar Al-Qur'an, baik Tahfidz atau ngaji Tafsir. Saya teringat dulu di Pondok Ploso, Kiai Nurul Huda Djazuli tetap menyuruh para santriwati ikut ngaji Tafsir Jalalain, tentunya bersentuhan dengan ayat-ayat Qur'an saat ngaji sistem pesantren.
Rupanya memang ada pendapat yang membolehkan wanita haid memegang Al-Qur'an dengan alasan belajar dan mengajar:
(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺲ ﻣﺼﺤﻒ) ﺃﻱ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻌﻠﻤﺔ ﺃﻭ ﻣﺘﻌﻠﻤﺔ ﻭﺇﻻ ﺟﺎﺯ ﻣﺴﻬﺎ ﻟﻪ
Haram memegang Al-Qur'an bagi wanita haid selama bukan pengajar wanita atau pelajar wanita. Bagi mereka boleh (Hasyiah Ad-Dasuqi 1/174)
Ada juga yang bertanya tentang wanita meminum obat untuk mencegah haid agar selama puasa tidak terjadi haid dan bisa genap 30 hari. Dalam Mazhab Syafi'iyah hukumnya diperbolehkan:
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
“Dan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.” (Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad 247)
•] Tabel larangan melakukan ibadah bagi wanita haid/nifas, hadas besar seperti junub dan hadas kecil. Yang berwarna biru bersifat kesepakatan ulama. Dan warna hijau masih khilafiyah, namun dilarang menurut Mazhab Syafi'i.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Mandi Setelah Melahirkan atau Setelah Berhenti Darah Nifas?
- Wanita Hebat Pada Masanya Pencetak Para Ulama Besar
- Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan
- Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis di Moment Hari Raya
- Bersentuhan Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?
Sumber FB : Ma'ruf Khozin
Kajian · 26 Januari 2021 pada 18.14 ·