Talfiq Antar Mazhab
Mengapa talfiq antar mazhab itu tidak diperbolehkan?
Banyak kalangan yang masih bingung, sebab dalam logika mereka kalau semua mazhab itu benar, lalu kenapa ditalfiq menjadi tidak boleh?
Biar mudah menjawabnya, saya kasih perbandingan saja. Misalnya kita beli sebuah produk elektronik, sebutlah HP. HP itu diciptakan dan didesain oleh pabriknya dengan tingkat kerumitan yang amat tinggi. Sehingga ada beberapa bagiannya yang disegel.
Kenapa disegel?
Bukankah HP itu 100% sudah jadi milik kita. Toh HP itu dibeli dengan uang halal dan sudah jadi milik kita. Terserah kita dong.
Iya sih terserah yang punya. Tapi resikonya, pihak pabrik tidak mau bertanggung-jawab lagi untuk memberi garansi, bila mereka tahu kalau bagian tertentu di dalam HP itu kita otak-atik dan kita preteli seenaknya.
Semua ini menunjukkan bahwa HP itu diciptakan sebagai sebuah unit dengan paket lengkap dan tidak boleh diotak-atik.
Kurang lebih begitu juga paket wudhu, paket tayamum, paket mandi janabah, paket shalat, paket tawaf, paket sa'i dan lainnya.
Masing-masing mazhab telah merilis tiap paket itu sebagai sebuah sistem yang unik dan utuh. Jangan coba-coba kita otak-atik apalagi sampai mempreteli spare-partnya, terus ditukar-tukar dengan onderdil milik merek HP lainnya.
Yang pasti akan mempengaruhi kinerja HP kita, jadi lemot, banyak sistem yang tidak berjalan dengan normal. Atau bahkan bisa jadi malah mati total.
Tidak sah pernikahan hasil oprekan dan kanibalisasi 3 mazhab, yaitu pernikahan tanpa wali (ikut mazhab Hanafi), tanpa saksi (ikut mazhab Maliki) dan tanpa mas kawin (ikut mazhab Syafi'i). Nikah jadi-jadian macam ini justru tidak diakui oleh ketiga mazhab itu.
Padahal pernikahan versi mazhab Hanafi yang original malah diakui halal oleh mazhab Maliki dan Syafi'i. Sebagaimana pernikahan versi Maliki yang original juga diakui kehalalanya oleh MAzhab Hanafi dan Syafi'i. Dan pernikahan original mazhab Syaf'i diakui kehalalannya oleh Hanafi dan Maliki.
Namun kalau kita iseng bikin-bikin sendiri mazhab baru, meski bahan bakunya ngambil dari ketiga mazhab, justru tiga-tiga malah tidak mengakuinya.
Untuk nambah bahan bacaan, bisa juga download buku pdf free berikut ini
rumahfiqih.com/pdf/91
Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :
- Perusak Madzhab Hambali Dengan Virus Aqidah Tasybih
- Muslim Indonesia Pengikut Ulama Syafiiyah, Bukan Imam Syafi’i?
- Bermadzhab, Ciri Pertama Salafi Menurut Hadlrotus Syaikh Muhammad Hasyim Asyari
- Fiqih Empat Mazhab
- Apakah Bermazhab Identik Dengan Ta’ashub?
Sumber FB : Ahmad Sarwat
2 Januari 2021·