Perbedaan Antara Ushul Fiqh dan Fiqih

PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQH DAN FIQIH

PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQH DAN FIQIH

Baba Zedo

-------------------

Sekedar mempermudah. Perbedaan mendasar antara fiqih dengan ushulnya itu bisa diibaratkan seperti perbedaan antara tepung dan kue.

Ushul itu dalil, alias bahan dasarnya. Fiqih itu produk jadi yang siap diamalkan.

Jika dianalogikan pada tepung dan kue, maka ushul atau dalil itu merupakan bahan mentah, yang harus diolah dan dikelola sedemikian rupa untuk menghasilkan produk hukum fiqih yang yang siap amal ibarat kue yang siap saji tadi.

Maka di sini; Qur'an, Sunnah, Qiyas, Ijma', Istihsan, Istishab, dst, itu semuanya ushul. Sedangkan cara solat, zakat, puasa, haji, sedekah dsb yang termasuk kategori hukum atau perbuatan yang dihukumi dengan klaim wajib, sunnah dsb, itu disebut fiqih atau yang kita ibaratkan kue tadi.

Maka ushul fiqih mempelajari tentang dalil dan cara mengolahkan. Oleh karena itu para ulama merincikan setidaknya kajian ushul fiqih berkonsentrasi pada tiga hal.

1. Seluk-beluk dalil

2. Metode pengolahan atau penelitian dalil

3. Keriteria apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang peneliti dalil

Dengan terpenuhi tiga komponen tersebut lah, baru seseorang akan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih dikenal dengan istilah fiqih.

Seperti solat umpamanya. Sebagai sebuah produk hukum, tatacara solat itu di dihasilkan dari banyak sumber dan dalil. Perintah dasarnya berdasarkan kitab (Qur'an), tapi tata caranya berdasarkan sunnah. Keragaman pendapat tentang solat, itu akibat keragaman kualitas dalil dalam beberapa kasus, dan perbedaan metode dalam menyikapi dalil antar para ulama.

Maka kita lihat ada perbedaan soal cara mengangkat tangan saat takbir, cara melipat tangan, qunut, turun dari i'tidal ke sujud dst. Dalilnya ada, semua pendapat yang berbeda itu ada dalilnya. Namun cara menyikapi dalilnya berbeda, kualitas dalilnya juga beragam menurut sudut pandang masing-masing.

Walhasil, di dalam solat itu, ada yang disepakati sifatnya sebagai syari'at wajib, ada yang wajib berdasarkan fiqih sehingga berbeda-beda pendapat ulama dalam menyikapinya, ada pula bahkan yang dipandang sunnah oleh satu pihak yang oleh pihak lain malah dianggap bid'ah. Tapi itu biasa, tidak lantas membuat para imam itu bersitegang dan tidak mau saling diimami. 

Baca juga kajian tentang ikhtilaf berikut :

  1. Aktivitas Mencampur Pendapat Antara Madzhab
  2. Bingung Di Saat Harusnya Senang
  3. Rabb-nya Satu, Kitabnya Satu, Rasulnya satu, Kenapa Bisa Berbeda?
  4. Sebab Perbedaan Jumlah Ayat AlQuran
  5. Ragam Pendapat Ulama Tentang Derivasi Lafal Allah

Sumber FB : Baba Zedo

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Perbedaan Antara Ushul Fiqh dan Fiqih - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®