Menurut pengamatan kami, sering terjadinya kekeliruan dalam menyimpulkan hukum dari suatu dalil, disebabkan oleh beberapa perkara, diantaranya :
(1). Hanya bersandar kepada "terjemahan" dalil (tekstual), bukan kepada maksud atau makna dalil yang sebenarnya.
(2). Mengambil satu dalil dan meninggalkan dalil yang lain. Padahal dalam masalah tersebut terdapat beberapa dalil yang membutuhkan untuk dikompromikan sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan yang tepat.
(3). Tidak atau malas merujuk kepada keterangan para ulama yang menjelaskan maksud atau makna dalil tersebut dalam kitab-kitab mereka, khususnya para ulama mutaqaddimin (terdahulu).
(4). Lemah atau bahkan tidak paham ilmu ushul fiqh dan ushul istinbath.
(5). Kurang kuat dalam membaca dan muthalaah kitab-kitab turats (warisan para ulama). Idealnya, seorang penuntut ilmu harus bisa menyisihkan waktunya minimal 4 jam perhari untuk membaca, agar ilmu dan wawasannya bisa berkembang.(Abdullah Al-Jirani).
Sumber FB : Abdullah Al Jirani
2 Januari 2021 ·