Memperlakukan Fatwa Laiknya Sebuah Hukum

Memperlakukan Fatwa Laiknya Sebuah Hukum - Kajian Islam Tarakan
MEMPERLAKUKAN FATWA LAIKNYA SEBUAH HUKUM

Fatwa adalah penjelasan suatu hukum tanpa adanya pengilzaman (pemaksaan) untuk diterima dan diamalkan serta tidak mengikat. Misal ada seorang alim yang berfatwa bahwa hukum dalam masalah ini haram, maka yang bisa dilakukan hanya menyampaikan fatwa tersebut, adapun memaksa orang lain untuk menerima atau mengamalkannya, maka tidak boleh. Syekh Allamah Nawawi Al-Bantani (w. 1316 H) dalam syarah (penjelasan) kitab “Sullamut Taufiq”, hlm. (30) berkata : “Fatwa artinya penjelasan suatu hukum tanpa adanya pengilzaman (pemaksaan).”

Tidak dibenarkan bagi seorang untuk menyesatkan saudaranya dengan alasan telah menyelisih fatwa ulama tertentu yang menjadi pilihannya.  Lebih buruk lagi ketika dia melebeli saudaranya “telah menyelisihi syariat Islam” gara-gara itu. Apalagi jika faktanya dalam permasalah tersebut para ulama memiliki fatwa yang berbeda-beda, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, dan ada yang membolehkan.

Kaum muslimin bebas untuk memilih fatwa mana yang dia pandang lebih kuat menurut dirinya. Karena sebagai seorang awam atau muqallid, dia telah merealisasikan firman Allah : “Bertanyalah kepada ahli zikir (para ulama) jika kalian tidak mengetahui.” Mereka telah menyandarkan pilihannya kepada ahlinya, yaitu para ulama mu’tabar yang memiliki kapabilitas untuk berfatwa.

Fatwa biasanya muncul sebagai jawaban untuk sebuah qadhiyyah (kasus/kejadian) tertentu, di mana tidak ada dalil yang sharih (gamblang dan tegas) dalam masalah tersebut. Sehingga para ulama berijtihad untuk melakukan istinbath (memetik) hukum darinya dengan berbagai indikasi yang ada. Sehingga wajar, jika terjadi perbedaan fatwa dalam suatu masalah karena sifatnya ijtihadi.

Berbeda halnya dengan hukum yang memiliki sifat menghilzam (mengharuskan) dan mengikat. Misalnya salat lima waktu hukumnya wajib. Maka hukum ini bersifat mengilzam (memaksa) dan mengikat bagi seluruh kaum muslimin untuk menerima dan mengamalkannya. Siapapun yang tidak mau menerima dan tunduk kepadanya, maka telah dikatagorikan menyelisihi syariat Islam dan berhak mendapatkan konsekwensi hukum darinya.

Dengan demikian, hendaknya kita mengambil sebuah fatwa yang menurut kita kuat, sisanya kita hormati saudara kita yang mengambil fatwa yang lain yang menurut dia lebih kuat. Sekali lagi, fatwa tidak punya sifat memaksa dan mengikat. Ini perlu kami jelaskan, karena sering kali kita melihat fenomena, dimana sebagian kaum muslim saling menyesatkan dan saling tahdzir, hanya karena berbeda dalam fatwa yang diikuti.

Dari sini kita sadari, akan pentingnya membedakan dua permasalahan yang sekilas sama, padahal hakikatnya berbeda. Karena tidak paham, akhirnya “fatwa” sering kali diperlakukan seperti “hukum”. Maka muncullah berbagai kerusakan, mudharat, dan fitnah di tengah-tengah kaum muslimin. Wallahul musta'an.(Abdullah Al-Jirani)

Sumber FB : Abdullah Al Jirani

1 Januari  2021· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Memperlakukan Fatwa Laiknya Sebuah Hukum - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®