Maqashid Syariah

Maqashid Syariah - Kajian Islam Tarakan
Maqashid Syariah

Al-Ghazali (w. 505 H) menyebutkan di dalam Al-Mustashfa hal 251 bahwa tujuan utama syariat diturunkan pada hakikatnya untuk memelihara lima kemaslahatan utama bagi manusia. 

ومقصود الشرع من الخلق خمسة : أن يحفظ عليهم دينهم و انفسهم وعقلهم و نسلهم و مالهم

1. Menjaga Agama

2. Menjaga Nyawa

3. Menjaga Akal

4. Menjaga Nasab

5. Menjaga Harta

Lima hal itu menjadi hajat utama manusia. Kehidupan akan goncang kalau salah satunya runtuh. Karena disitulah eksistensi manusia. 

Yang menarik di urutan pertama bahwa  syariat diturunkan untuk menjaga agama. Yang dijaga bukan hanya sebatas agama Islam saja, tapi juga semua agama. 

Dasarnya adalah firman Allah dalam Al-Quran :

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40)

Maka keberadaan syariat Islam itu jadi pelindung atas keberadaan semua agama, bukan malah jadi ancaman. 

Lucunya banyak yang meleset dalam memahami masalah sederhana ini. Judulnya menegakkan syariah, jatuhnya malah menekan dan mengintimidasi pemeluk agama lain.

Sumber FB : Ahmad Sarwat

25 Januari 2021 pada 19.53  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Maqashid Syariah - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®