Taat dan Patuh, Meski Punggungmu Dicambuk dan Hartamu Dirampas

Taat dan Patuh, Meski Punggungmu Dicambuk dan Hartamu Dirampas - Artikel Kajian Islam Tarakan
“Taat dan Patuh, Meski Punggungmu Dicambuk dan Hartamu Dirampas…”

Adalah hak setiap orang untuk memilih sikap yang dinilainya tepat. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini. Ada yang mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR dengan cara turun ke jalan. Ada yang menyuarakannya melalui media yang ada. Ada juga yang tidak bersuara, tapi di dalam doa ia selalu berharap agar perubahan ke arah yang lebih baik segera menjelma. 

Sebaliknya, ada juga yang menentang aksi-aksi yang marak terjadi. Atau malah menyalahkan mereka yang melancarkan kritik pada waliyyul amri. Bahkan, ada yang berlindung di balik nash agama. Katanya, kalau tidak ada hadits fulan tentu kami pun akan berada di garis terdepan. Fatalnya lagi, ia menimpali semua itu dengan ucapan, “Hanya saja agama kami mengharamkannya…”. Seolah ada pesan terselubung bahwa mereka yang menyuarakan penolakan dengan cara turun ke jalan tidak lagi beragama.

Saya tidak dalam posisi membicarakan benar atau salah cara yang ditempuh sebagian orang dalam menyuarakan aspirasi dengan turun ke jalan. Saya hanya ingin menyorot hadits yang dijadikan sebagai tameng terhadap sikap yang dipilihnya lalu ia mengatakan bahwa itulah agama.

☆☆☆

Perlu dicatat bahwa hadits yang dijadikan sebagai dasar dari sikap pasif itu telah dipotong dari siyaq-nya. Potongan tersebut berbunyi :

تسمع وتطيع للأمير، وإن ضرب ظهرك، وأخذ مالك، فاسمع وأطع (رواه مسلم رقم 1847)

“Dengar dan patuh pada pemimpin. Meskipun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetap dengar dan patuh.”  

Potongan ini adalah bagian paling akhir dari hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Hudzaifah bin al-Yaman رضي الله عنه yang cukup panjang. Dengan memotongnya dari matan hadits secara keseluruhan, bahkan dari konteksnya, lalu berfokus hanya pada bagian ini saja, sangat wajar jika kesimpulan yang dihasilkan menjadi pincang.

Mari kita sorot hal ini lebih jauh. Perhatikan beberapa catatan penting berikut :

Pertama, meskipun hadits ini ada di dalam Shahih Muslim, tapi beliau meriwayatkannya bukan sebagai Ushul (hadits utama atau pokok), melainkan sebagai Mutabi’ (pendukung dan penguat), sehingga kekuatannya tidak sama dengan hadits yang bersifat Ushul. 

Kedua, hadits ini termasuk yang dikritik oleh Imam Daruquthni dalam kitabnya Ilzamat wa Tatabbu’. Beliau mengatakan bahwa hadits ini adalah mursal, karena rawinya dari kalangan tabi’in yang bernama Abu Sallam tidak pernah mendengar hadits dari Hudzaifah bin al-Yaman. Kesimpulan bahwa hadits ini mursal juga disetujui oleh Imam Nawawi dalam Syarah-nya terhadap Shahih Muslim. Walaupun beliau tetap menilainya sebagai hadits shahih karena didukung oleh jalur yang lain. 

Yang menarik, Syekh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy, seorang tokoh salafi terkemuka, juga mengatakan bahwa tambahan di akhir hadits itu adalah lemah. Ia berkata :

فهذه الزيادة ضعيفة لأنها من هذه الطريق المنقطعة

“Tambahan ini lemah karena ia datang dari jalur yang terputus.”

Kesimpulan ini diperkuat lagi oleh kenyataan bahwa tambahan ini tidak terdapat dalam Shahih Bukhari yang juga meriwayatkan hadits Hudzaifah ini, meskipun dengan redaksi yang agak berbeda.

Ketiga, para ulama yang menerima keshahihan hadits ini menjelaskan bahwa hadits ini berbicara dalam konteks ketika umat dipimpin oleh seorang khalifah yang sah. Ketika itu, seorang muslim memang dianjurkan untuk bersabar terhadap kezaliman sang khalifah demi menjaga keutuhan umat. 

Mari simak penjelasan Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Fishal :

أما أمره صلى الله عليه وسلم بالصبر على أخذ المال وضرب الظهر فإنما ذلك بلا شك إذا تولى الإمام ذلك بحق، وهذا ما لا شك فيه أنه فرض علينا الصبر له، وإن امتنع من ذلك بل من ضرب رقبته إن وجب عليه فهو فاسق عاص لله تعالى، وأما إن كان ذلك بباطل فمعاذ الله أن يأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بالصبر على ذلك، برهان هذا قول الله عز وجل: {وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان}, وقد علمنا أن كلام رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يخالف كلام ربه تعالى، قال الله عز وجل: {وما ينطق عن الهوى أن هو إلا وحي يوحى} وقال تعالى: {ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافًا كثيرًا} فصح أن كل ما قاله رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو وحي من عند الله عز وجل، ولا اختلاف فيه ولا تعارض ولا تناقض، فإذا كان هذا كذلك فيقين لا شك فيه يدري كل مسلم أن أخذ مال مسلم أو ذمي بغير حق وضرب ظهره بغير حق إثم وعدوان وحرام؛ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم" فإذ لا شك في هذا ولا اختلاف من أحد من المسلمين، فالمُسْلِم ماله للأخذ ظلمًا، وظهره للضرب ظلمًا، وهو يقدر على الامتناع من ذلك بأي وجه أمكنه، معاون لظالمه على الإثم والعدوان، وهذا حرام بنص القرآن

“Adapun perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk bersabar ketika harta dirampas dan punggung dicambuk, jelas ini berlaku dalam konteks ketika ada imam (khalifah) yang memimpin melalui jalur yang benar. Tentu, dalam hal ini, kita wajib bersabar. Bahkan kalau ada orang yang enggan untuk dipukul, sementara ia memang layak dipukul, maka sesungguhnya ia adalah seorang yang fasik dan bermaksiat kepada Allah سبحانه وتعالى. 

Adapun kalau hal itu dilakukan secara batil, maka tidak mungkin Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan kita untuk bersabar terhadap hal itu. Dasarnya adalah firman Allah: “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” Dan kita tahu bahwa sabda Rasulullah tidak mungkin bertentangan dengan firman Allah سبحانه وتعالى. Allah berfirman: “Tidaklah ia (Muhammad) berbicara berdasarkan hawanya. Yang ia bicarakan, tidak lain, adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” Allah سبحانه وتعالى juga berfirman, “Kalau seandainya al-Quran itu datang dari selain Allah tentu mereka akan menemukan pertentangan yang sangat banyak di dalamnya.”

Kalau demikian, berarti setiap yang Nabi صلى الله عليه وسلم sabdakan adalah wahyu dari Allah سبحانه وتعالى ; tidak ada perselisihan, tidak ada pertentangan, dan tidak ada kontradiksi di dalamnya. Maka sesuatu yang mesti diyakini dan diketahui setiap muslim, bahwa mengambil harta seorang muslim atau bahkan seorang dzimmiy, secara tidak benar, begitu juga memukul punggungnya secara tidak benar, adalah sebuah tindakan yang berdosa dan mengandung permusuhan. Sementara Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu, haram bagimu menumpahkan (merusaknya).”

Maka, tidak ada perbedaan diantara umat Islam bahwa orang yang menyerahkan hartanya untuk diambil dan punggungnya untuk dipukul secara zalim, sementara ia bisa untuk menghindari itu dengan cara apapun, berarti ia telah membantu pelaku kezaliman untuk melakukan dosa dan permusuhan, dan ini semua adalah haram menurut al-Quran.”

Keempat, Imam Abdul Haq ad-Dihlawi dalam kitabnya Lama’at at-Tanqih menegaskan bahwa maksud dari kalimat “meskipun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas” adalah dalam konteks kasus personal yang terjadi antara seseorang dengan sang penguasa. Ia mengatakan :

وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك أي ظلمك في نفسك ومالك

“Meskipun ia (penguasa) memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maksudnya ia menzalimi dirimu dan hartamu (secara personal).”

Jadi, meskipun potongan hadits ini kita terima, ia tidak berlaku untuk kezaliman yang bersifat masif dan menyangkut orang banyak. Walaupun hal ini pun juga tidak sejalan dengan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim :

من قتل دون ماله فهو شهيد

“Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.”

Kelima, yang juga tak kalah pentingnya adalah mau dikemanakan sekian banyak ayat dan hadits yang mendorong untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berkata benar di depan penguasa yang zalim, tidak boleh ada kepatuhan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Khaliq, orang yang diam terhadap kezaliman sama dengan setan yang bisu, dan nash-nash (ayat dan hadits) lainnya yang senada.

Perhatikan hadits berikut yang diriwayatkan oleh Imam Thabarani dalam Mu’jam Shaghir-nya. Meskipun pada beberapa rawinya ada maqal, namun derjatnya tidak kurang dari hasan seperti yang diisyaratkan oleh Imam Haitsami dalam Majma’ Zawaid.

Dari Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

ألا إن الكتاب والسلطان سيفترقان فلا تفارقوا الكتاب ألا إنه سيكون أمراء يقضون لكم فإن أطعتموهم أضلوكم وإن عصيتموهم قتلوكم» قال: يا رسول الله فكيف نصنع؟ قال: «كما صنع أصحاب عيسى ابن مريم , نشروا بالمناشير وحملوا على الخشب موت في طاعة خير من حياة في معصية الله عز وجل

“Sesungguhnya al-Quran dan kekuasaan akan bercerai, maka jangan kalian tinggalkan al-Quran. Ketahuilah, akan ada para pemimpin yang memerintahmu. Jika kamu patuh, mereka akan menyesatkanmu. Tapi jika kamu menentang, mereka akan membunuhmu.”

Muadz bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang mesti kami lakukan?” Rasulullah bersabda, “Lakukan seperti yang dilakukan pengikut Isa bin Maryam. Mereka rela digergaji dan disalib. Mati dalam ketaatan lebih baik daripada hidup dalam maksiat.”

والله تعالى أعلم وأحكم

Sumber FB : Yendri Junaidi

13 Oktober 2020· 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Taat dan Patuh, Meski Punggungmu Dicambuk dan Hartamu Dirampas - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®