Jilbab dalam Al-Quran
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Term jilbab hanya sekali saja muncul dalam Al-Quran, yaitu pada ayat ke 59 dari surat Al-Ahzab. Datang dalam bentuk jama' yaitu jalabib (جلابيب).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
Sebagai pembanding, di dalam Al-Quran juga ada term lain yaitu khimar (خمار). Dan juga datang dalam bentuk jama' juga، khumur (خمر)
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya. (QS. An-Nur : 31)
Tentu saja jilbab itu berbeda dengan khimar. Namun sayangnya, masyarakat awam cenderung menganggapnya sama saja. Khimar dibilang jilbab juga. Jilbab malah diartikan kerudung. Aneh kan?
Tidak seperti lhimar yang diterjemahkan menjadi kerudung, dalam Terjemahan versi Kemenag, lafazh jilbab justru tidak diterjemahkan.
Jadi hanya dituliskan sebagai 'jilbab' saja, namun dengan tambahan : 'mengulurkan ke seluruh tubuh'.
Saya mencari teks bahasa arabnya, ternyata tidak ada padanan 'mengulurkan ke seluruh tubuh'. Seharusnya teksnya : ila jami'i badaniha (إلى جميع بدنها).
Jadi nampaknya kalimat 'mengulurkan ke seluruh tubuh' disitu bukan lafazh asli Al-Quran, melainkan tarjamah tafsiriyah. Kira-kira jilbab ditafsirkan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
Namun sebagaimana kita mafhum, para ulama ketika bicara tafsir tentang apa yang dimaksud dengan jilbab ini memang tidak tunggal. Beberapa mufassir ketika menjelaskannya ternyata punya redaksi yang berbeda-beda.
Bahkan ada juga yang menyebut sebagai pakaian yang lebar dan besar serta menutupi seluruh tubuh, termasuk wajahnya juga.
Sampai disini kajian tafsir term jilbab menjadi unik. Karena para mufassir pun berbeda-beda penjelasannya.
Apalagi kalau dikaitkan dengan 'illat atau alasan kenapa diperintahkannya. Dalam ayat itu secara eksplisit disebutkan:
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. (QS. Al-Ahzab : 59)
Dua ungkapan yang perlu diberi garis bawah adalah : 'biar dikenal' dan 'biar tidak diganggu'.
Nah ini konteksnya apa?
Maksudnya 'biar dikenal' itu apa? Kalau disuruh pakai pakaian besar hingga menutupi seluruh tubuh hingga wajahnya pun ikut ditutupi, kenapa tujuannya biar dikenal?
Kan nggak nyambung banget.
Selain itu tujuan yang kedua unik juga, yaitu 'biar tidak diganggu'. Apa urusannya kok pakai baju kurung besar biar tidak diganggu?
Rupanya banyak mufassir menceritakan bahwa yang suka diganggu itu bukan semua wanita, namun hanya sebatas wanita budak saja. Sedangkan wanita merdeka dan mulia, termasuk istri dan puteri Nabi SAW tidak akan diganggu.
Namun karena malam hari dan gelap, mereka yang mengganggu tidak bisa bedakan mana wanita budak dan wanita merdeka. Sehingga wanita merdeka pun ikut diganggu juga.
Dari itu turunlah ayat ini sebagai upaya membedakan wanita merdeka dan budak, yaitu bedanya ditetapkan berdasarkan pakaian yang khas yang disebut dengan jilbab.
Biar wanita merdeka tidak diganggu. Biar wanita budak saja yang diganggu.
Disitulah masalah jadi tambah kompleks, karena rupa-rupanya ayat ini malah ada kaitannya dengan urusan wanita merdeka dan wanita budak.
Juga ada kaitannya dengan bagaimana berpakaian khas demi membedakan budak dan bukan budak.
Juga terkait dengan gelap malam yang mana sulit dibedakannya sosok mereka.
Malah secara sepintas kita belum menemukan dalam hal ini kaitan antara pakaian khas tertentu dengan batasan aurat serta kewajiban ritual untuk menutupnya. Setidaknya tidak ada redaksi yang eksplisit tentang hal itu.
Barangkali itulah sebabnya kenapa ada statemen yang menyebutkan bahwa jilbab itu masalah khilafiyah.
Khilafiyah disini maksudnya dalam ruang lingkup penafsiran ayat ini saja. Dan itu pun sudah sedemikian luas. Apalagi bila kita masuk ke ranah yang lebih spesifik pada hukum dan ketentuannya.
oOo
Namun ketika para ulama fiqih bicara terkait ketentuan batasan aurat wanita, meski masih ada juga khilafiyah, namun jauh lebih sederhana.
Semua sepakat bahwa aurat wanita wajib ditutup, khususnya bila di depan laki-laki bukan mahram.
Kalau pun ada perbedaan tentang batasan mana yang termasuk aurat dan mana yang bukan, hanya sebatas wajah saja.
Disitulah kita jadi tahu bahwa term jilbab itu satu hal dan batasan serta ketentuan menutup aurat bagi wanita adalah lain yang berbeda.
Ahmad Sarwat
31 Agustus 2020·
Jilbab Panjang?
Kalau mengacu ke beberapa kitab tafsir klasik, banyak yang menyebutkan bahwa jilbab itu semacam pakaian besar dan lebar yang lega menutupi seluruh tubuh wanita.
Bahkan pernah Nabi SAW meminta seorang wanita yang belum punya jilbab untuk ditutupi pakai jilbab temannya, padahal jilbabnya lagi dipakai.
Gede banget berarti jilbab itu, sebab bisa muat 2 orang sekaligus.
Tapi anehnya penggunaan istilah jilbab di masyarakat kita berubah jauh sekali, sekedar dimaknai sebagai kerudung yang hanya menutup rambut.
Kalau pakaian yang besar dan menutup seluruh tubuh, sering disebut jilbab panjang. Padahal juga belum masuk kriteria, sebab jilbab itu kudu muat 2 orang.
Jadi jilbab tentu bukan kerudung. Sebab kerudung penutup rambut itu sudah ada istilahnya sendiri, yaitu khimar.
Dan khimar bukan jilbab. Jilbab juga bukan khimar.
Jadi mana nih yang wajib dipakai, jilbab atau khimar?
Bukan jilbab dan bukan khimar. Yang wajib adalah menutup aurat.
NB.
Asyik juga nampaknya menelisik berbagai macam istilah salah kaprah kayak gini. Kalau dikumpulkan, bisa jadi buku baru lagi nih hehe
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Hukum Suara Imam Perempuan Dalam Sholat Berjamaah
- Khitan Bagi Wanita
- Khutbah Ied Jamaah Wanita
- Istri Seperti Ini Wajar Ditangisi, Meski Hanya Tertusuk Duri
- Konsekwensi Pendapat Wajah Wanita Aurat
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
2 September 2020 pada 09.09 ·