Pertanyaan :
Assalamualaikum.wr.wb.
Mau tanya.. Apakah kita wajib membayar kaffarat ketika melakukan hubungan intim dengan pasangan di bulan Ramadhan. Dengan catatan bahwa keduanya sedang tidak melakukan puasa, misalnya karena dalam keadaan musafir ke luar kota. Mohon jawaban.
Wassalam
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah ini menjadi perbedaan para ulama. Namun mazhab Asy-syafi'iyah dalam hal ini menyebutkan bahwa kaffarah itu adalah denda yang diakibatkan adanya unsur merusak puasa di siang hari bulan Ramadhan. Kalau unsur merusak puasa itu tidak terjadi, maka kaffarah pun tidak wajib dilakukan.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :
إذا أبطل الصوم بالأكل أو غيره صار خارجا منه فلو جامع بعده في هذا اليوم لا كفارة عليه ...والكفارة إنما تجب على من أفسد الصوم بالجماع وهذا لم يفسد بجماعه صوما
Bila seseorang membatalkan puasanya dengan makan atau cara lainnya, jadilah dia tidak puasa. Bila setelah batal itu dia berjima' di siang hari, tidak ada kewajiban kaffarah atasnya.. Kaffarah itu diwajibkan karena adanya perusakan puasa dengan jima'. Dalam kasus ini jima' yang dilakukan tidak merusak puasa. [1]
Namun bila seseorang tanpa udzur yang syar'i merusak puasanya, misalnya dengan makan dan minum secara sengaja, maka tentu saja dia berdosa.
Sebaliknya bila seseorang di siang hari bulan Ramadhan mengalami sakit atau musafir, maka dia boleh tidak berpuasa. Karena udzur ini memang disebutkan secara terang di dalam Al-Quran. Kalau pada saat dia tidak berpuasa itu kemudian dia melakukan hubungan suami istri, maka hal itu tidak membatalkan puasa, karena posisinya memang sedang tidak puasa. Dia tetap wajib mengganti puasanya nanti seusai Ramadhan berakhir, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah.
Nanti ada mazhab lain yang punya pandangan agak berbeda, dimana mereka mengatakan bahwa kaffarah itu terjadi bukan karena merusak puasa, melainkan karena merusak kehormatan bulan Ramadhan. Sehingga meski keduanya tidak berpuasa, tetap saja dilarang untuk melakukan jima' dan terkena kaffarah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 297
Sumber Website : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2255-kebetulan-suami-istri-tidak-puasa-karena-musafir-kalau-jima-apa-tetap-kena-kaffarat.html (Sat 27 June 2015 13:46)