Adakah suatu amalan sunah yang pahalanya lebih besar pahalanya dari amalan wajib? Wiwid - Bontang
Tentu kita tidak lupa dengan pengertian wajib dan sunnah menurut fiqih. Amalan wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat dosa. Sedangkan amalan sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak apa - apa. Dengan demikianlah nyata bahwa perkara wajib lebih utama dari perkara sunnah. Wajib adalah perkara yang merupakan kewajiban, sedangkan sunnah lebih bersifat ‘suka rela’.
Telah disebutkan secara jelas dalam sebuah hadits, Berkata Ibnu Abbas : “Allah menjadikan pahala sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) yang diberikan secara sembunyi-sembunyi sebanyak 70 kali lipat , dan menjadikan pahala sedekah wajib yang diberikan secara terang-terangan sebanyak 25 kali lipat dibanding yang diberikan secara sembunyi-sembunyi tadi (berarti 70 lipat x 25 lipat). Begitu juga halnya dengan seluruh ibadat wajib dan yang tidak wajib."
Umar bin 'Abdul "Aziz berkata : "Orang yang disibukkan dengan amalan fardlu (wajib) sehingga tidak sempat mengamalkan yang sunnah maka ia dimaafkan, dan orang yang disibukkan dengan amalan sunnah dan mengabaikan amalan fardhu maka ia tertipu."
Sesuai keterangan diatas, maka muncul pernyataan :
االفَرْضُ اَفْضَلُ مِنَ النِّفْلِ
Amal wajib itu lebih baik daripada amal sunnah.
Pernyataan tersebut sudah tidak asing bagi kita. Contohnya: puasa ramadlan lebih utama daripada puasa sunnah. Kita jadi tidak boleh meninggalkan amalan wajib demi mengejar amalan sunnah.
Namun ternyata tidak semua perkara wajib itu lebih utama daripada sunnah. Nah tahukah anda bahwa ternyata ada beberapa amalan sunnah yg kedudukannya lebih utama daripada amalan wajib, diantaranya contoh berikut ini :
- Mengucap salam, menjawab sapaan salam dari seseorang hukumnya wajib sdangkan memulai memberi salam hukumnya hanya sunnah. Akan tetapi memulai memberi salam lebih utama kedudukannya daripada menjawab salam.
- Menolong tetangga miskin yang sedang sangat kesusahan. Anda mungkin pernah membaca sebuah riwayat yang sohih berkenaan seorang yang batal naik haji karena mengalihkan hartanya untuk menolong tetangganya yang sedang kesusahan. Lalu ada orang lain yang bermimpi bahwa para muslimin yang naik haji di tahun tersebut ternyata hampir tak seorangpun yg mendapat derajat mabrur kecuali satu orang, Yakni si orang -yang tidak jadi naik haji karena menolong tetangganya tersebut. Org tersebut secara syariat memang telah dikenakan wajib haji karena telah memiliki kemampuan. Tapi pada kondisi ada tetangga yang sangat butuh pertolongan maka menolong mskipun hukumnya sunnah adalah lebih didahulukan.
- Memberi hadiah : kita mengetahui bahwa zakat itu hukumnya wajib sedangkan hadiah itu hukumnya sunnah. Akan tetapi penerima hadiah itu lebih utama daripada penerima zakat. Karena itulah Rasulullah SAW menolak zakat tapi menerima pemberian hadiah.
Jadi, jangan sekali – kali menganggap remeh amalah sunnah! Jika kita mau merenung sejenak, seandainya amal yang kita perbuat didunia ini tidak diterima Allah bagaimana ? Apalagi kita hanya menjalankan amalan wajib saja. Paling tidak, dengan mengerjakan amalan sunnah dapat mengurangi resiko ringannya mizan di Yaumil Akhir. Tapi jangan pula dibalik, mengerjakan amalan sunnah, sedangkan kewajiban dilupakan. Wallahu a'alam.
KONSULTASI ISLAM
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.
Forum Tanya Jawab Masalah Keislaman
Media konsultasi masalah keislaman yang dibina oleh Ust. Ahmad Syahrin Thoriq, Pimpinan Ma'had Subulana Bontang Kaltim.
Mengupas dan mengulas permasalahan syariah dengan Rujukan kitab-kitab ulama Empat Madzhab.
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Kesunnahan Melafalkan Niat
- Bidah Bilal Dijadikan Syariat Sunnah
- Sunah-sunah Salat Yang Selalu Dipermasalahkan
- Lahir Lalu Meninggal, Apakah Masih Disunahkan Untuk Diakikahi?
- Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khatib Khutbah?