Seputar Mengusap Anak Yatim Di Hari ‘Asyura
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Ada 12 Amalan pada Hari ‘Asyura
Disebutkan didalam syair :
في يوم عاشوراء عشر تتصل
بــها اثنـتان ولها فضـل نـــقل
صم صلِّ صلْ زر عالما واكتحل
رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل
وسع على العيال قلم ظفرا
وسورة الإخلاص قل ألفا تـصل
Ada 12 amalan yang dilakukan di hari ‘Asyura’, (10 Muharram), Yaitu:
1. Berpuasa.
2. Sholat.
3. SilaturRahim.
4. Berkunjung ke Ulama’.
5. Menjenguk Orang Sakit.
6. Bercelak.
7. Mengusap Kepala Anak Yatim.
8. Bershodaqoh.
9. Mandi.
10. Membuat Kelonggaran Keluarga (Menyenangkan Keluarga).
11. Memotong Kuku.
12. Membaca Surat Ikhlas 1000 kali.
2. Fadhilah mengusap kepala Anak Yatim :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ia berkata :
Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
“Barang siapa yang berpuasa pada hari ‘asyura( tanggal 10 muharram), Maka Allah memberikan 10.000 pahala malaikat. Dan Barangsiapa yang berpuasa pada hari ‘asyura( tanggal 10) muharram, Maka Allah memberikan pahala 10.000 pahala syuhada’. Dan barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim pada tanggal 10 muharram, Maka Allah mengangkat derajatnya dengan setiap rambut yang diusap”.
Dan masih banyak lagi fadhilahnya.
3. Apa maksud dari mengusap anak yatim?
Ada 2 pendapat :
* Dalam Al Fataawaa Al Haditsiyyah, Ibnu Hajar Al Haytami menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengusap kepala anak yatim (مسح رأس يتيم) adalah makna haqiqi, yaitu arti sebenernya (benar-benar mengusap),
Beliau juga menjelaskan bahwa kekhususan mengusap ada dikepala (bukan anggota lain), karena dalam mengusap kepala terdapat arti pengagungan kepada sipemilik kepala, juga memiliki arti kasih sayang, dan rasa cinta kepadanya. Dan hal-hal ini jika dilakukan kepada anak yatim sangatlah banyak pahala yang akan didapatkan.
* Menurut pendapat kedua, dijelaskan oleh Imam Ath Tiybi, bahwa yang dimaksud dalam “mengusap kepala anak yatim” adalah makna kinayah (makna yang mengandung arti) dari memberikan kasih sayang, berbuat baik dan lemah lembut, serta memberikan rasa cinta kepada mereka.
4. Definisi Anak Yatim :
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan :
وَهُمُ الَّذِينَ مَاتَ آبَاؤُهُمْ وَلَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ ، فَإِنْ بَلَغُوا الْحُلُمَ لَمْ يَكُونُوا يَتَامَى لِحَدِيثِ : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ.
Anak Yatim adalah mereka yang ditinggal mati oleh ayahnya dan belum baligh, jika sudah baligh maka tidak disebut yatim lagi, karena ada hadits : “Tidak disebut yatim bagi anak yang sudah baligh”.
Intinya, disebut yatim jika terpenuhi dua hal :
1. Ayahnya sudah meninggal
2. Belum baligh
Namun Imam Al Baghowi dalam tafsir nya menambahi satu syarat dalam definisi yatim, definisi yatim jika terpenuhi 3 hal menurut beliau, yaitu:
1. Ayahnya sudah meninggal
2. Belum baligh
3. Beragama islam
Jika satu syarat tidak terpenuhi maka tidak disebut yatim.
5. Hukum menyantuni anak yatim yang non muslim :
Dalam fadhilah menyantuni anak yatim, disyaratkan harus beragama islam, jika ingin mendapatkan pahala “menyantuni anak yatim” maka harus yatim yang beragama islam, jika yatim yang non muslim maka tidak masuk dalam pahala “menyantuni anak yatim”.
Namun bisa mendapat pahala sedekah jika memberikan sedekah kepada anak-anak yatim yang non muslim, dengan syarat jika sedekahnya adalah sedekah sunnah, bukan sedekah wajib (zakat).
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar