Saat Sujud, Kaki Direngangkan atau Dirapatkan?
Dalam madzhab Syafi'i disunnahkan bagi laki-laki merenggangkan kaki saat sujud. Hal ini yg dipegang oleh jumhur ulama, yg di antaranya adalah madzhab Hanbali.
Imam Syirbini dalam Mughnil Muhtaj,
"(ويفرق) الذَكَر (ركبتيه) وبين قدميه قدر شبر"
Imam Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali menulis,
فَصْلٌ: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ رُكْبَتَيْهِ ورِجْلَيْهِ. [المغني، ١\٣٤٧]
Syeikh Bakr Abu Zaid dalam penelitiannya menyatakan bahwa pendapat akan kesunnahan menempelkan kaki saat sujud itu tidak ditemukan dalam salah satu dari 4 madzhab, kecuali riwayat dari Imam Ibnu Tamim dari ulama Hanbali, tapi Imam Ibnu Muflih menafikan itu dari riwayat Imam Ahmad. Beliau mengatakan bahwa yg mu'tamad dalam madzhab Hanbali adalah merenggangkan kaki saat sujud.
Ada hadits yg diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah bahwa saat Sayyidah Aisyah mencari-cari nabi suatu malam, beliau memegang kedua kaki Nabi yg saat itu rapat ketika sujud. Lafadz (راصّا عقبَيه) ini dinilai syadz oleh para ulama.
[لا جديد في الصلاة للشيخ بكر أبو زيد، ٦٩]
Setahu saya yg mempopulerkan pendapat kesunnahan menempelkan kaki saat sujud ini adalah Syeikh Albani. Dan asatidz salafi di Indo banyak yg memakai pendapat ini.
Dihadirkan pendapat madzhab Hanbali di sini karena di banyak masail, mereka lebih condong ke madzhab Hanbali. Dan mu'tamad madzhab Hanbali mengatakan bahwa yg sunnah adalah "direnggangkan".
Wallahu a'lam
Sumber FB Ustadz : Amru Hamdany