Nahi Mungkar Dengan Kencing
Ada aturan umum bahwa dilarang (makruh) kencing (dan tentunya buang air besar) di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang atau tempat yang biasanya disinggahi orang-orang, semisal area yang rindang di saat musim panas atau area terbuka yang hangat di saat musim dingin. Kencing di tempat seperti itu akan sangat mengganggu pengguna tempat tersebut.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi daerah yang biasanya menjadi tempat maksiat, seperti tempat pacaran, tempat ngegosip, tempat judi dan sebagainya. Ada fatwa kebolehan kencing di tempat maksiat, bahkan bila diperkirakan orang-orang bisa buyar dan tidak lagi bermaksiat ria di tempat tersebut bila dikencingi, maka hukum kencing di sana bisa wajib (lihat SS ibaratnya).
Dengan kata lain, kencing bisa dipakai untuk nahi mungkar juga. Kalau dipikir-pikir, dalam hal ini kecing dipakai sebagai pestisida pengusir manusia yang suka maksiat. Ini manfaat kencing yang barangkali tidak terlintas di pikiran kebanyakan orang.
Aturan ini untuk menandakan bahwa hal yang sebenarnya tidak patut dan dianggap tidak sopan, dapat dilakukan apabila dalam rangka menghilangkan praktek haram.
Keterangan gambar: SS kitab Hasyiyah Bajuri juz 1
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad