Mujtahid Masa Kini

MUJTAHID MASA KINI

MUJTAHID MASA KINI

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Untuk bisa melakukan ijtihad hukum dan memberikan fatwa untuk masyarakat umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sang mufti atau mujtahid. Tak sembarangan orang boleh berijtihad dan memberi fatwa semaunya, ulama telah menetapkan garis aturan yang jelas dalam masalah ini.

Kita bisa menemukan penjelasan di kitab-kitab ushul fiqih tentang hal ini. Diantara sekian syarat yang telah ditetapkan oleh ulama, yang paling mendasar adalah :

أن يكون عالما بنصوص الكتاب والسنة ، فإن قصر في أحدهما لم يكن مجتهدا

"Hendaknya calon mujtahid itu mengetahui tentang nas-nas dalam al Kitab dan juga dalam as Sunnah. Jika dia tidak memiliki kapasitas salah satu dari keduanya (apa lagi kedua-duanya) maka dia tidak layak menjadi mujtahid."

Tentang pengetahuan terhadap hadits, memang para ulama sepakat tidak disyaratkan harus mengetahui mayoritas hadits dan atsar sahabat apa lagi sampai keseluruhannya.

Ulama berbeda pendapat tentang syarat minimal pengetahuan terhadap hadits agar seseorang layak untuk bisa berfatwa apalagi sampai menjadi mujtahid. Disebutkan bahwa Abu Ali adh Dhariri pernah bertanya kepada imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.

ﻛﻢ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺘﻰ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﻲ ، ﻳﻜﻔﻴﻪ ﻣﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻻ .

"Berapa hadits yang harus dikuasai oleh seseorang hingga dapat memposisikan dirinya untuk berfatwa, apakah bisa 100 ribu hadits ?"

Imam  Ahmad bin Hanbal menjawab : "tidak".

ﻗﻠﺖ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺃﻟﻒ ؟ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻗﻠﺖ :ﺛلا ﺛﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ؟ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻗﻠﺖ ﺃﺭﺑﻌﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ؟ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻗﻠﺖ ﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ؟ ﻗﺎﻝ ﺃﺭﺟﻮ .

"Aku tanya lagi : bagaimana kalau 200 ribu ?" Ia kembali menjawab : "tidak", aku bertanya lagi : "300 ribu?", Ia menjawab : "tidak", aku bertanya lagi : "400 ribu ?" Ia menjawab : "tidak".

 Aku bertanya lagi : "500 ribu?", Ia pun menjawab : "Saya berharap itu sudah bisa." [1]

Jadi jika mengikuti pendapat imam Ahmad, untuk bisa menjadi mufti, seseorang minimalnya harus mengetahui 500-an ribu hadits.

Syarat yang tak "terlalu sulit" sebenarnya bukan ? Kalau dibandingkan harus mengetahui semua hadits-hadits nabawi.

Jadi tolong teman-teman sekalian, hormati lah mereka yang telah hampir layak untuk menjadi mujtahid-mujtahid di zaman ini.

Mereka yang telah menguasai 400 ribu hadits atau bahkan telah mencapai 450 ribu. Itu memang belum genap 500 ribu, tapi kan sebentar lagi, maka jangan dibully. Tolong ya...

Belum lagi itu kan hanya kata imam Ahmad, seorang manusia biasa yang sama sekali tidak ma'shum, yang pendapatnya bisa diterima atau ditolak, toh ulama yang lain juga tak seketat itu koq. 

Dan bisa saja sebenarnya, ada ulama lain yang berpendapat bahwa hapal 10 hadits itu sudah cukup untuk menjadikan seseorang itu mujtahid mutlak, yang bisa memberi fatwa untuk penduduk bumi dan juga lintas galaksi. Bisa saja kan ?

Kita hanya perlu menemukan dan mencari pendapat itu, yang mungkin bisa jadi sengaja ditutupi oleh ulama-ulama yang takut tersaingi dengan kemampuan selebgram, tiktokers dan youtuber yang memang sangat luar biasa ini.

Dan mari kita songsong bersama tibanya era kelahiran para mujtahid - mujtahid mutlak dunia - akhirat, yang belum pernah ada tandingannya sepanjang sejarah umat manusia...

Wallahu musta'an.

___________

1. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiqil Haqqi min Ilmil Ushul (2/94) 

Tingkatan mujtahid ulama madzhab.

Catatan : Koreksi antara tingkatan 1 dan 2 ada terbalik penyebutan. Yang benar :

1. Mujtahid mutlak (mustaqil)

2. Mujtahid muntashib (ghairu mustaqil)

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Apa Sih Yang Dimaksud Fanatik Madzhab atau Ta'ashub?
  2. Zakat Fitrah Sesuai Madzhab Al Imam As Syafi'i
  3. Ikhtilaf dan Mazhab
  4. Zakat Fitrah Dengan Uang Dalam Mazhab Malik
  5. Kaidah Ushuliyyah di Atas Mazhab Salaf

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mujtahid Masa Kini - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®