Imam Empat Madzhab Sepakat Haramnya Musik?

Imam Empat Madzhab Sepakat Haramnya Musik?

IMAM 4 MADZHAB SEPAKAT HARAMNYA MUSIK ??

Saya husnudzon ustadz di bawah ini tidak sedang menyembunyikan ilmu tapi beliau memang tidak tahu bahwa khilafiyah hukum musik sudah ada bahkan sejak masa sahabat Nabi, Tabi'in dan masa setelahnya. Betul memang mayoritas Ulama' mengharamkan alat musik tapi bukan berarti tidak ada yang membolehkan.

Klaim pendapat imam empat madzhab mengharamkan musik pun masih meragukan, oleh karenanya kami tidak pernah mengatakan bahwa pengharaman musik adalah pendapat 4 madzhab tapi pendapat mayoritas.

Hal tersebut dikarenakan ada riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Malik bin Anas (Imam Madzhab Maliki) dan Para Ahli Madinah di masa salaf menghalalkan nyanyian yang diiringi alat musik. Imam As Syaukani mereportase hal itu dalam karyanya Nailul Author sebagai berikut:

وحكى الروياني عن القفال أن مذهب مالك بن أنس إباحة الغناء بالمعازف. وحكى الأستاذ أبو منصور الفوراني عن مالك جواز العود.

وذكر أبو طالب المكي في قوت القلوب عن شعبة أنه سمع طنبورا في بيت المنهال بن عمرو المحدث المشهور. وحكى أبو الفضل بن طاهر في مؤلفه في السماع أنه لا خلاف بين أهل المدينة في إباحة العود. قال ابن النحوي في العمدة قال ابن طاهر: هو إجماع أهل المدينة.

"Ar Ruyani menyebutkan dari Al Qaffal bahwa MENGHALALKAN nyanyian diiringi alat musik adalah pendapat madzhab Malik bin Anas (Maliki). Dan Al Ustadz Abu Mansur Al Fauzani menyebutkan pendapat Imam Malik akan kebolehan alat musik Oud (Sejenis Gitar Gambus).

Dan Abu Tholib Al Makki dalam Qutul Qulub menyebutkan dari Syu'bah bahwa ia mendengar alat musik tanbur dimainkan di kediaman Al Minhal bin Amr yang seorang Muhaddits Masyhur. Lalu Abu Fadhl bin Thohir menyebutkan dalam karyanya yang membahas hukum musik bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan penduduk Madinah (di masa salaf) akan KEBOLEHAN alat musik Oud. Berkata Ibn An Nahwi dalam Al Umdah bahwa Ibn Thohir berkata : Kebolehan alat musik Oud adalah IJMA' (kesepakatan) penduduk Madinah (masa salaf)".

Perlu dipahami bahwa tulisan kami mengenai musik hanya sebagai pembanding akan narasi berlebihan dari saudara-saudara salafi yang menjadikan perkara musik sebagai landasan menyesatkan bahkan mengkafirkan, kami hanya bisa berharap kepada siapapun untuk mendudukkan setiap perkara pada posisinya itulah definisi ADIL yang diperintahkan Allah Ta'ala, dan kepada setiap insan yang Allah beri karunia kemampuan menelaah kitab Ulama' untuk tidak menutupi ilmu yang ia dapati dalam penelaahannya:

دين الله لا ينصر بالكذاب

"Agama Allah tidak disokong dengan kebohongan"

Dan terakhir tidak ada niatan sama sekali dari tulisan ini untuk mengajak menjadi pecandu musik hingga lalai dari ibadah, tentu saja menikmati Al Qur'an lebih mulia dan lagi berpahala dibandingkan mendengar musik.

Wallahu'alam.

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Buku Fiqih Empat Mazhab
  2. Perbedaan Madzhab
  3. Imam Bukhori Pun Bermadzhab
  4. Para Imam Ahli Hadits Pun Bermadzhab
  5. Perbedaan Jumlah Takbir Tambahan Shalat Id Antara Madzhab

Sumber FB Ustadz : Muhammad Salim Kholili

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Imam Empat Madzhab Sepakat Haramnya Musik? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®