"SHALAT & KHATHBAH IDUL FITHRI ITU BUKAN WAJIB, TAPI SUNNAH MUAKKADAH"
[8/4 05.12] Penanya:
Bagaimana pendapat Kyai tentang video Ustadzah Nella Lucky yang menyatakan bahwa orang yang hadir/ikut shalat Idul Fithri itu HARUS (Wajib) mendengarkan KHATHBAH sang Imam/Khathib, karena khathbah itu gantinya dua rakaat, hingga jika dijumlah menjadi (seperti) 4 rakaat, jadi kalau tidak mau mendengarkan khathbah, maka shalatnya tidak sah?
[8/4 05.21] Luthfi Bashori:
Saya kira beliau kurang tepat dalam memahami hukum Shalat Idul Fithri (termasuk Idul Adha) walau pun tujuannya sangat baik.
Yang benar hukum shalat Idul Fithri (dan Idul Adha) BUKAN WAJIB menurut madzhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, tapi SUNNAH MUAKKADAH (sangat ditekankan). Baik tentang hukum shalatnya maupun hukum khathbahnya, sama-sama SUNNAH.
Kalau Shalat Jumat, memang hitungannya seperti itu, maksudnya khathbah itu wajib ditunaikan oleh khathib dan khathib pun wajib dalam keadaan suci (berwudhu), karena hukum khathbahnya itu sebagai gantinya dua rakaat shalat Dhuhur, untuk shalat Jumatnya adalah pengganti dari dua rakaat Dhuhur yang tersisa, maka genaplah terhitung menjadi empat rakaat.
Tapi bagi makmum shalat Jumat, ya tetap SAH walau pun hanya ikut shalat Jumat dua rakaat, karena tidak sempat mendengar khathbah-nya semisal karena datang terlambat.
Sedangkan untuk shalat Idul Fithri/Adha, hukum shalatnya itu SUNNAH bukan wajib, dan khathbahnya juga Sunnah bukan wajib, bahkan dalam hadits, Rasulullah SAW beliau memerintahkan bagi para makmum yang mau mendengarkan khathbah (Ied) dipersilahkan duduk dan bagi yang mau pulang duluan, juga dipersilahkan pulang.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى السِّينَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Al Fadl bin Musa As Sinani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Abdullah bin As Sa`ib] dia berkata; "Aku menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah melaksanakan shalat (Ied), beliau bersabda: "Kami akan melaksanakan khathbah, barangsiapa yang ingin mendengarkan khathbah, hendaklah dia duduk, dan barangsiapa yang ingin pergi, silahkan pergi." Imam Abu Daud berkata; "Hadits ini Mursal, dari 'Atha` dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." [HR. Abu Daud].
Baca juga kajian Sunnah berikut :
- Kadar Kritik Yang Sesuai Sunnah
- Poligami itu Sunnah yang Dianjurkan, Ataukah Sekedar Pilihan Gaya Hidup?
- Mata Uang Sunnah?
- Sunnah Nabi dalam Menghadapi Bid'ah (III)
- Menghidupkan Sunnah? Sunnah yang Mana?
Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori