Seputar Zakat Fitrah
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1.) Syarat wajib dalam membayar zakat fitrah ada 4 :
• Islam
• Merdeka
• Menjumpai waktu wajib zakat yaitu akhir bulan romadhon dan awwal bulan syawwal
• Memiliki kelebihan untuk nafkah, baik untuk dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya dan malam harinya
2.) Maksud dari 4 syarat diatas adalah seseorang yang hidup dan menjumpai akhir dari bulan romadhon dan awal bulan syawwal dalam keadaan islam, merdeka dan memilki kelebihan untuk nafkah dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah
3.) Kafir terbagi menjadi dua :
- Kafir asli (dari lahir) : Tidak wajib zakat fitrah, jika masuk islam tidak ada tanggungan kewajiban qodho dalam zakat fitrah yang ditinggalkan
- Murtad (Keluar dari islam dipertengahan jalan hidupnya) : tetap diwajibkan untuk zakat fitrah (namun bukan berarti dikeluarkan dalam keadaan masih murtad, tapi dituntut untuk masuk islam dan membayar zakat), dan jika kembali lagi ke agama islam maka zakat yang wajib atasnya dan dia tinggalkan dimasa murtad wajib dibayarkan sebagai qodho,
contoh : Diumur 20 tahun pada bulan syakban murtad, dan kembali masuk islam diumur 25 tahun pada bulan syawwal, maka wajib membayar qodho zakat nya selama 5 tahun (dari umur 20-25)
4.) Orang yang meninggal setelah maghrib pada malam 1 syawwal maka diwajibkan untuk zakat, karena mendapati 2 waktu minimal (akhir bulan romadhon dan awal bulan syawwal)
5.) Bayi yang dilahirkan sebelum maghrib tanggal 1 syawwal dan mendapati awal bulan syawwal (setelah maghrib), maka diwajibkan zakat (dikeluarkan oleh ayahnya)
6.) Bayi yang dilahirkan setelah maghrib tanggal 1 syawwal, maka tidak diwajibkan zakat
7.) Janin yang masih ada dikandungan tidak wajib dizakati
8.) Orang yang tidak memilki uang untuk menafkahi dirinya sendiri pada akhir bulan romadhon dan awal bulan syawwal, maka tidak diwajibkan untuk zakat fitrah walaupun ia memiliki uang untuk nafkah dirinya pada hari kedua bulan syawwal
Contoh : sebelum maghrib tanggal 1 syawwal ia tidak memiliki uang sepeserpun, sampai berlanjut pada tanggal 2 syawwal, kemudian mendapatkan THR dari saudara sebesar 500 ribu, yang tentunya bisa digunakan untuk nafkah dirinya, namun tetap tidak ada kewajiban zakat baginya, karena dianggap mampu atau tidaknya adalah pada akhir bulan romadhon dan awal bulan syawwal
9.) Jika hanya mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk sebagian orang maka yang didahulukan adalah :
* Dirinya sendiri
* Istrinya
* Anaknya yang masih kecil
* Ayahnya
* Ibunya
* Anaknya yang sudah besar yang belum bekerja
Untuk masalah nafkah, jika hanya mampu sebagian saja, maka yang didahulukan adalah :
* Dirinya sendiri
* Istrinya
* Anaknya yang masih kecil
* Ibunya
* Ayahnya
* Anaknya yang sudah besar yang belum bekerja
NB : Orang tua wajib dinafkahi jika tergolong orang yang tidak mampu walaupun mampu bekerja
Namun, untuk Anak/cucu wajib dinafkahi jika terpenuhi dua syarat :
- Tidak Mampu (fakir)
- Tidak Mampu Bekerja
10.) Waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah :
Ada 5 waktu dalam pengeluaran zakat fitrah :
1. Waktu jawaz (diperbolehkan) : Dari Awal bulan romadhon sampai waktu wajib
2. Waktu Wajib : dengan Terbenamnya matahari pada malam hari raya
3. Waktu Fadhilah (Waktu Utama) : Setelah terbit fajar tanggal 1 syawwal dan Sebelum melakukan sholat idul fitri
4. Waktu Makruh : setelah sholat idul fitri sampai terbenamnya matahari malam 1 syawwal (masuk tanggal 2 syawwal) kecuali jika penundaan dalam mengeluarkan zakat fitrah karena sebab udzur seperti menunggu kerabat yang fakir miskin atau yang lebih membutuhkan, maka diperbolehkan (tidak terkena hukum makruh)
5. Waktu Haram : Setelah terbenam matahari malam 1 syawwal (masuk Tanggal 2 syawwal)
11.) Diwajibkan untuk Niat di dalam hati, dan meniatkan nya bisa:
- Disaat Mengeluarkan zakat fitrah
- Atau disaat memisahkan beras untuk dizakati
- Atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat
- Atau boleh juga diantara waktu memisahkan zakat dan mengeluarkan zakat (setelah memisahkan dan sebelum mengeluarkan zakat)
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي لله تَعَالَى
Nawaitu ‘an Ukhrija zakatal fitri an nafsii lillahi ta’aala
" saya niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah ta’aala “
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, maka :
• Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat dan tidak diwajibkan untuk meminta izin dari orang yang ingin dikeluarkan zakatnya, Namun boleh juga beras yang akan digunakan zakat tersebut diserahkan oleh pemilik nya kepada orang-orang yang ingin dizakati supaya diniati sendiri-sendiri
• Jika orang lain yang dizakati bukan termasuk orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar yang sudah bekerja dan memilki penghasilan sendiri, kakak atau adik, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah, maka disyaratkan harus mendapat izin dari orang-orang tersebut,
Tanpa izin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah
Niat zakat fitrah untuk ayahnya yang tidak mampu :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَالِدِي لله تَعَالَى
Nawaitu ‘an Ukhrija zakatal fitri an walidi lillahi ta’aala
"saya niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk ayahku karena Allah ta’aala “
Niat zakat fitrah untuk ibunya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَالِدَتِي لله تَعَالَى
Nawaitu ‘an Ukhrija zakatal fitri an walidati lillahi ta’aala
"saya niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk ibuku karena Allah ta’aala “
Niat zakat fitrah untuk anaknya:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي فلان لله تَعَالَى
Nawaitu ‘an Ukhrija zakatal fitri an waladi (sebut namanya) lillahi ta’aala
"saya niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku fulan karena Allah ta’aala “
Sumber FB : Amang Muthohar