BENARKAH DEPOSITO DAN TABUNGAN TIDAK WAJIB ZAKAT KARENA DIANGGAP HARTA TIDAK DIKELOLAH?
Oleh Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin
Ada yang bertanya kepada saya terkait status penjelasan sebagai berikut:
"Catatan: Harta yg wajib dizakati adalah harta yg di kelola (taqlibul mal). Artinya uang yg tidak diputar, walaupun ratusan juta tidak ada zakatnya, seperti uang deposito di Bank"
Sebelum membahas ini, dalam fiqh ada dua istilah yang perlu difahami, yaitu:
Pertama, barang atau yang dikenal dengan 'urudh (العروض). Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah disebutkan
الْعُرُوضُ فِي اللُّغَةِ جَمْعُ عَرْضٍ، وَمِنْ مَعَانِي الْعَرْضِ بِالسُّكُونِ فِي اللُّغَةِ الْمَتَاعُ، قَالُوا: الدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ عَيْنٌ وَمَا سِوَاهُمَا عَرْضٌ، وَقَال أَبُو عُبَيْدٍ: الْعُرُوضُ هِيَ: الأَْمْتِعَةُ الَّتِي لاَ يَدْخُلُهَا كَيْلٌ، وَلاَ وَزْنٌ، وَلاَ يَكُونُ حَيَوَانًا وَلاَ عَقَارًا - إلى ان قال- وَفِي الاِصْطِلاَحِ: عَرَّفَهُ الْفُقَهَاءُ بِتَعْرِيفَاتٍ لاَ تَخْرُجُ عَنِ الْمَعْنَى اللُّغَوِيِّ لَهُ، وَمِنْهَا: الْعَرْضُ بِإِسْكَانِ الرَّاءِ - هُوَ: مَا عَدَا الأَْثْمَانَ مِنَ الْمَال عَلَى اخْتِلاَفِ أَنْوَاعِهِ مِنَ النَّبَاتِ وَالْحَيَوَانِ وَالْعَقَارِ وَسَائِرِ الْمَال
Harta yang berupa 'urudh ini tidak wajib zakat kecuali jika dikelolah atau diperdagangkan. Hal ini sebagaimana dipertegas oleh Ibnu 'Umar dalam riwayat Al-Baihaqi berikut
لَيسَ في العُروضِ زَكاةٌ إلَّا ما كان لِلتِّجارَةِ
“Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali apa yang diperjualbelikan.” (HR. Baihaqi dalam al-Sunan no. 7680)
Kedua, uang atau yang dikenal dengan nuqud atau atsman (النقود). Di masa dulu istilah ini digunakan untuk emas dan perak (الذهب والفضة) yang merupakan mata uang utama di zaman itu. Dua bahan tambang ini merupakan objek zakat ketika mencapai Nishab dan Haul meskipun ditimbun. Dalam Al-Qur'an ditegaskan
وَٱلَّذِینَ یَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا یُنفِقُونَهَا فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِیمࣲ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya (tidak menunaikan zakatya) di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih [Surat At-Taubah: 34]
Lalu pertanyaannya apakah uang kertas saat itu masuk kategori 'urudh atau nuqud?
Untuk menjawab hal tersebut ada hal menarik yang disebutkan dalam kitab المدخل الى فقه المعاملات. Menurut kitab tersebut salah satu karakteristik Fiqh Mu'amalah adalah mayoritas hukum mu'amalah bersandarkan pada 'uruf dan adat. Di antara yang bersandar pada 'uruf dan adat tersebut adalah masalah uang.
Menurut kitab tersebut uang adalah segala sesuatu yang oleh 'urf dan adat masyarakat dianggap sebagai alat tukar. Kenapa dinar (emas) dan dirham (perak) dahulu dianggap sebagai uang? Jawabannya adalah karena secara uruf dan adat masyarakat pada waktu itu sepakat bahwa Dinar dan dirham adalah alat tukar dan uang.
Seiring bergesernya waktu instrumen yang pada uruf dan adat masyarakat saat ini menjadi alat tukar adalah uang kertas. Karena itulah hukum yang berlaku pada dinar dan dirham sekarang juga berlaku pada uang kertas. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab شرح الياقوت النفيس berikut
"والأوراق المالية -أو العملة الورقية التي يتعامل بها الناس اليوم- التحقيق أن لها حكم النقدين".
"Uang kertas yang digunakan oleh manusia saat ini secara pasti memiliki hukum yang ada pada dinar dan dirham"
Bahkan Az-Zuhaili dalam kitab Al-Faqhul Islami menyebutkan
والحق وجوب الزكاة فيها؛ لأنها أصبحت هي أثمان الأشياء، وامتنع التعامل بالذهب، - فلا يصح القول بوجود اختلاف في زكاة هذه النقود. والقول بعدم الزكاة فيها لاشك بأنه اجتهاد خطأ؛ لأنه يؤدي في النتيجة البينة ألاّ زكاة على أخطر وأهم نوع من أموال الزكاة
Pendapat yang benar adalah wajibnya zakat dalam uang kertas karena telah menjadi mata uang dari komoditas dan kita sudah tidak menggunakan emas sebagai uang. Tidak sah pendapat yang mengatakan ada khilaf (perbedaan ulama’) akan kewajiban zakat pada jenis uang ini. Pendapat yang mengatakan tidak wajib zakat atas uang kertas adalah ijtihad yang keliru karena mengakibatkan tidak adanya zakat atas harta yang paling penting yang ada saat ini sebagai objek zakat.
Senada dengan Az-Zuhaili, dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah jugs disebutkan
إِنَّ مِمَّا لاَ شَكَّ فِيهِ أَنَّ الزَّكَاةَ فِي الأَْوْرَاقِ النَّقْدِيَّةِ وَاجِبَةٌ، نَظَرًا لأَِنَّهَا عَامَّةُ أَمْوَال النَّاسِ وَرُءُوسُ أَمْوَال التِّجَارَاتِ وَالشَّرِكَاتِ وَغَالِبُ الْمُدَّخَرَاتِ، فَلَوْ قِيل بِعَدَمِ الزَّكَاةِ فِيهَا لأََدَّى إِلَى ضَيَاعِ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ، وَقَدْ قَال اللَّهُ تَعَالَى: {وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِل وَالْمَحْرُومِ} (3) وَلاَ سِيَّمَا أَنَّهَا أَصْبَحَتْ عُمْلَةً نَقْدِيَّةً مُتَوَاضَعًا عَلَيْهَا فِي جَمِيعِ أَنْحَاءِ الْعَالَمِ، وَيَنْبَغِي تَقْدِيرُ النِّصَابِ فِيهَا بِالذَّهَبِ أَوِ الْفِضَّةِ (1) .
[مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٦٧/٢٣]
"Kewajiban zakat atas uang kertas tidak diragukan lagi. Hal ini dikarenakan uang kertas telah menjadi harta utama mayoritas manusia dan menjadi modal utama dalam perdagangan dan perusahaan serta menjadi mata uang yang berlaku di seluruh negara. Pendapat tidak wajibnya zakat atas uang kertas akan menyebabkan hilangnya hak utama fakir dan miskin. Hal ini sangat bertentangan dengan firman Allah"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”(QS. Adz-Dzariyat: 19)24
Saya tidak memungkiri selalu ada celah untuk menghindari kewajiban zakat. Apalagi hilah untuk zakat sangat mudah dibandingkan pajak. Namun jika celah tidak wajibnya zakat dalam uang kita sebarkan akan berdampak besar hilangnya hak fakir miskin. Uang senilai 271T tinggal kita depositokan dan kita nikmati hasilnya tanpa harus bayar zakat. Tapi para petani harus kita tuntut untuk selalu bayar zakat 5-10% dari hasil pertaniannya setiap kali panen.
NB : Cara perhitungan zakat tabungan, deposito dan uang kertas bisa dibaca di halaman 174-176 di buku Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin