Seputar Qunut Dalam Sholat Witr Dibulan Romadhon
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Ringkasannya dalam madzhab syafi’i :
Dalam Madzhab syafi’i terdapat 3 pendapat :
1. Dalam pendapat yang mu’tamad (yang dikukuhkan) : Disunnahkan untuk membaca doa qunut dalam sholat witr di separuh akhir bulan romadhon (dimulai dari malam 16 romadhon sampai akhir)
2. Pendapat kedua mengatakan : Disunnahkan untuk membaca doa qunut disholat witr selama sebulan penuh dalam bulan romadhon (dari tanggal 1 romadhon sampai akhir)
3. Pendapat ketiga mengatakan : Disunnahkan untuk membaca doa qunut untuk sholat witr disepanjang tahun (tidak dikhususkan dalam bulan romadhon saja)
Berpijak pada pendapat pertama :
Jika seseorang meninggalkan qunut baik disengaja ataupun karena lupa maka disunnahkan untuk sujud sahwi, karena termasuk “ab’adh sholat”
Catatan : Meninggalkan sebagian kalimat saja dari bacaan qunut disunnahkan untuk sujud sahwi, apalagi jika tidak qunut sama sekali
Lalu bagaimana hukumnya jika ada yang membaca qunut pada tanggal 15 romadhon atau sebelumnya?
Maka sholatnya tetap sah, namun dihukumi makruh (jika berpijak kepada pendapat pertama), sebagaimana makruh hukumnya jika meninggalkan qunut dalam sholat witr pada malam 16 romadhon keatas
Tata cara pelaksanakan qunut :
1. Qunut dibaca diwaktu i’tidal setelah membaca bacaan i’tidal
2. Disunnahkan Untuk mengangkat kedua tangan,
Al Habib Edrus Bin Umar Al Habsy mengatakan :
Disaat kita mengangkat kedua tangan waktu berdoa maka sedekapkanlah kedua tanganmu dan tempelkan satu tanganmu dengan satu tangan yang lain dan jangan dipisah, seakan-akan seperti kamu hendak menerima sesuatu pemberian yang ditakutkan akan terjatuh jika tidak ditempelkan tangannya
3. Tidak disunnahkan untuk mengusap wajah setelah membaca qunut
Qoidah : Apapun doa yang dibaca didalam sholat tidak disunnahkan setelahnya untuk mengusapkan kedua tangan kewajah
Dan apapun doa yang dibaca diluar sholat maka disunnahkan setelahnya untuk mengusapkan kedua tangan kewajah
4. Untuk orang yang sholat sendiri disunnahkan untuk membaca qunut dengan pelan (cukup dirinya saja yang dengar)
5. Untuk Imam disunnahkan untuk membaca qunut dengan keras (ukuran minimal : sekiranya didengar orang disekitar nya)
6. Untuk makmum :
- Jika makmum tidak mendengark Bacaan qunutnya imam maka membaca qunut nya dengan pelan
- Jika makmum mendengar bacaan qunutnya imam maka :
• Dalam doa : makmum hanya mengamini bacaannya imam (Dari mulai “allahumma ihdina” sampai “waa qina syarro maa qodhoita”)
• Dalam pujian sampai akhir : Makmum membarengi imam dalam bacaan nya (Dari “faa innaka” sampai akhir)
• Dalam sholawat : makmum membarengi bacaan imam dan diakhiri dengan amiin
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar