Sekali Lagi Tentang Imsak
Mufti al-Azhar Syaikh Hasanain Makhluf pada tahun 1949 mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
ﻭﻣﻦ ﻫﺬا ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻥ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺇﻻ ﻗﺒﻞ اﻟﻄﻠﻮﻉ ﻭﺃﻥ اﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻄﻠﻮﻉ ﻗﺪﺭ ﻗﺮاءﺓ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ ﻭﻳﻘﺪﺭ ﺫﻟﻚ ﺯﻣﻨﺎ ﺑﻌﺸﺮ ﺩﻗﺎﺋﻖ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ
"Dengan demikian dapat diketahui bahwa Imsak tidak wajib kecuali sebelum terbit fajar. Dan dianjurkan antara Imsak dan terbit fajar ada jeda perkiraan membaca 50 ayat, perkiraan waktunya kurang lebih selama 10 menit" (Fatawa al-Azhar 1/101)
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Umat Islam di negeri ini dengan mengumumkan Imsak 10 menit sebelum adzan Subuh sudah sesuai dengan dalil hadis sahih yang difatwakan ulama al-Azhar yang tidak diragukan kredibilitas keilmuannya, dari pada pendapat segelintir orang yang hanya suka menyalahkan dan membidahkan.
Ma'ruf Khozin, anggota di Aswaja NU Center Jatim (Nahdliyin yang mengamalkan, dalilnya kami siapkan)
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
12 Juni 2016