Rincian Hadits Boleh Makan Sahur Ketika Adzan

Rincian Hadits Boleh Makan Sahur Ketika Adzan

Bagaimana Rincian Hadits Terkait Boleh Makan Sahur Ketika Adzan Sedang Berkumandang?

Oleh Ustadz : Saiful Anwar 

Setiap tahun kita sibuk berdebat terkait hadits berikut ini:

مسند أحمد 16/ 368 ط الرسالة:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " ‌إِذَا ‌سَمِعَ ‌أَحَدُكُمُ ‌النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ "

“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda “Jika seseorang di antara kalian mendengar NIDA’ (ADZAN) sedangkan bejana ada di tangannya maka janganlah dia meletakkannya sampai dia menyelesaikan hajat (makan/minum) nya”

Sebagian orang mengira bahwa Nabi Muhammad memperbolehkan makan sahur ketika adzan Subuh sedang dikumandangkan. Sebagian orang membantah bahwa hadits itu tidak berkaitan dengan adzan Subuh, melainkan adzan Bilal yang memang dilakukan sebelum Subuh. 

Bagaimana sebenarnya cara memahami hadits tersebut? 

Ulama memang berbeda pendapat terkait hadits tersebut. Berikut rinciannya:

1. Hadits itu khusus kejadian saat itu, yaitu pada saat itu tukang adzan melakukan adzan Subuh sebelum waktunya karena fajar Shodiq saat itu tidak mampu untuk dilihat secara jelas sebab cuaca tidak cerah. Rosulullah dengan mukjizatnya dapat mengetahui kekeliruan itu kemudian memberikan penjelasan bahwa saat itu meskipun adzan sedang dikumandangkan, tetapi sebenarnya fajar shodiq belum muncul. Karena fajar Shodiq belum muncul maka makan dan minum sahur tetap boleh dilaksanakan. Dan, hadits itu hanya berlaku saat itu atau saat kondisi yang sama seperti saat itu.

فتح الودود في شرح سنن أبي داود 2/ 635:

وقال البيهقي: إن صح هذا يحمل عند الجمهور على أنَّه صلى الله عليه وسلم قال حين كان المنادي ينادي قبل طلوع الفجر بحيث يقع شربه قبيل طلوع الفجر

“Imam Al Baihaqi berkata : “Jika benar bahwa itu adzan Subuh maka hadits ini dibawa oleh jumhur ulama’ bahwa Nabi SAW mengatakan hal itu ketika tukang adzan melakukan adzan sebelum terbitnya fajar Shodiq sehingga terjadinya (makan atau) minum itu memang sebelum terbitnya fajar Shodiq (sebelum masuknya waktu Subuh)”

Kondisi ini sama seperti apa yang dijelaskan didalam kitab Syarh Sunan Abi Dawud karya Imam Ibnu Ruslan juz 10 halaman 242:

شرح سنن أبي داود لابن رسلان 10/ 342:

أما الشاك في طلوع الفجر وبقاء الليل إذا تردد فيهما. فقال أصحابنا: يجوز له الأكل؛ لأن الأصل بقاء الليل

“Adapun orang yang ragu dalam terbitnya fajar atau masih adanya malam jika dia ragu didalam keduanya maka sahabat-sahabat kami berkata “Orang tersebut boleh makan karena hukum asalnya adalah masih adanya malam” 

Maksudnya, ketika terbitnya fajar Shodiq masih diragukan. Sedangkan adanya malam adalah suatu keyakinan. Maka adanya malam dijadikan pegangan karena inilah yang meyakinkan. Sebab keyakinan tidak dapat dikalahkan oleh keraguan. 

Oleh sebab itu, tinggalkanlah cinta yang meragukan, dan pegang kuat-kuat cinta yang meyakinkan. Ahem…

2. Hadits itu berkaitan dengan adzannya Bilal dimana dia melakukan adzan pertama saat fajar Shodiq (fajar Subuh) memang belum muncul. Adzan Subuh dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum. Sehingga, Nabi menginformasikan bahwa jika mendengar adzannya Bilal maka masih boleh melanjutkan makan.

مرقاة الصعود إلى سنن أبي داود 2/ 603:

قال الخطابي: هذا على قوله: "إنّ بلالا يؤذّن بليل فكلوا واشربوا حتى يوذّن ابن أمّ مكتوم"

“Al Khattaby berkata “Hadits ini berkaitan dengan sabdanya “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar Shodiq) maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”

3. Nida’ dalam hadits tersebut bukan adzan Subuh melainkan adzan Maghrib. Sehingga maksud dari hadits tersebut adalah apabila ada seseorang yang sudah memegang tempat makanan atau minuman pada saat adzan Maghrib sedang berlangsung maka untuk menjaga ta’jil (segera) berbuka dia diperbolehkan makan dan minum meskipun adzan Maghrib sedang berkumandang. Artinya, hadits itu tentang boleh langsung berbuka saat adzan Maghrib sedang berlangsung, dan tidak perlu menunggu selesainya adzan Maghrib.

فيض القدير 1/ 377:

وقيل المراد أذان المغرب فإذا سمعه الصائم والإناء في يده فلا يضعه بل يفطر فورا محافظة على تعجيل الفطر

“Dikatakan bahwa yang dimaksud dari hadits tersebut adalah adzan Maghrib. Maka jika orang yang berpuasa mendengan adzan Maghrib sedangkan di tangannya ada tempat makanan atau minuman maka hendaknya dia tidak meletakkannya, bahkan dia hendaknya segera berbuka untuk menjaga amalan takjil (bersegera) berbuka puasa”

4. Hadits itu tentang adzan Subuh dan memang menjelaskan bolehnya makan atau minum sahur pada saat adzan Subuh berkumandang. Namun, pendapat ini menyelisih pendapat mayoritas ulama’ sehingga pendapat ini tidak dapat dijadikan pegangan.

فتح الودود في شرح سنن أبي داود 2/ 636:

وكذا ظاهر قوله تعالى: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ} (2) يرى أن المدار هو تبين الفجر وهو يتأخر عن أوائل الفجر بشيء، والمؤذن لانتظاره يصادف أوائل الفجر فيجوز الشرب حينئذ إلى أن يتبين لكن هذا خلاف المشهور بين العلماء؛ فلا اعتماد عليه عندهم والله تعالى أعلم

“Demikian juga hal yang nampak dari firman Allah (artinya) “Sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar” maksudnya adalah sampai fajar Shodiq (fajar Subuh) benar-benar nyata dan jelas dan itu terjadi beberapa saat setelah awal terbitnya fajar Shodiq. Adapun tukang adzan karena memang dia menunggu terbitnya fajar Shodiq maka dia melakukan adzan tepat pada awal fajar. Maka berdasarkan ayat itu semestinya memang masih boleh makan sahur dan baru berhenti ketika fajar telah benar-benar nyata. AKAN TETAPI PENDAPAT INI MENYALAHI PENDAPAT YANG MASYHUR DI KALANGAN ULAMA’ MAKA TIDAK BOLEH BERPEGANG PADA PENDAPAT INI MENURUT PARA ULAMA. Wallahu Ta’ala a'lam."

Wallahu a'lam... 

baca juga : 

Sumber FB Ustadz : Saiful Anwar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Rincian Hadits Boleh Makan Sahur Ketika Adzan - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®