Wahhabi Dan Pendapat Lemah
Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai
Sebenarnya sah - sah saja wahhabi mengambil pendapat ulama yang menyatakan bahwa perkara tersebut lemah, tidak kuat atau marjuh, tetapi yang tidak sah adalah memaksakan pendapat yang diambilnya kepada orang lain, karena pendapat yang lemah tersebut di kalangan sebagian ulama yang lain dianggap kuat dan rajih, dan kualitas ulama yang mengatakan pendapat tersebut kuat setara, bahkan kualitasnya di atas ulama yang mengatakan pendapat tersebut lemah.
Sebagai contoh qunut subuh, mereka mengatakan qunut subuh itu lemah, sah saja mereka mengambil pendapat tersebut, tetapi tidak boleh mengatakan orang yang mengamalkannya sebagai pelaku bidah, karena ulama yang kualitasnya lebih tinggi berpendapat bahwa qunut subuh itu sunnah, seperti Imam Syafii.
Ulama aswaja telah membuat satu kaidah, jika dalam hal cabang khilafiyah boleh berbeda, selama masih ada pijakannya dalam syariat, dan perbedaan itu diakui oleh mayoritas ulama, dengan kaidah ini, umat tidak akan berpecah belah, apalagi membenturkan satu pendapat dengan pendapat yang lain.
Kadang yang mirisnya bahwa pendapat tersebut kuat dan rajih di kalangan mayoritas ulama, tetapi dianggap oleh wahhabi lemah, dan pendapat yang lemah tersebut mereka kuatkan, lalu dipaksakan kepada yang lain, sehingga terjadi gesekan keras, sebenarnya sah - sah saja mereka mengambil pendapat yang lemah diantara pendapat ulama, dengan syarat tidak memaksakan pendapat tersebut kepada yang lain, dan menganggap umat islam yang tidak mengikuti mereka dituduh sebagai syirik, bidah dan penyembah kubur.
Mayoritas Umat islam aswaja ketika mengambil pendapat ulama baik yang kuat maupun yang lemah, tidak pernah memaksa pendapat tersebut kepada yang lain, sebagai contoh dalam madzhab syafii bahwa qunut subuh itu sunnah, ketika ada yang tidak mau ikut qunut, maka tidak dituduh ingkar sunnah dan tidak dikucilkan dari masyarakat.
Sebagai contoh pendapat yang kuat dan rajih dikalangan empat mazhab, bahwa ziarah kubur nabi itu sunnah, tetapi kalangan Wahhabi dikatakan haram, wahhabi mengikuti pendapat ibnu taimiyah, padahal sebelum ibnu taimiyah muncul, mayoritas ulama menyatakan bahwa ziarah kubur itu sunnah, dan sah - sah saja mengambil pendapat ibnu taimiyah tetapi jangan menyalahkan pendapat mayoritas, memang betul pendapat mayoritas itu tidak maksum, tetapi ingat, kalau mayoritas saja tidak Maksum apalagi satu orang, sedangkan mayoritas ada jaminan dari nabi tidak akan sesat.
Yang tidak habis pikir, wahhabi mengambil pendapat yang cacat, dan menghidupkannya kembali ditengah umat islam, pendapat yang cacat ini sudah divonis mayoritas ulama sepanjang sejarah, telah menyimpang dari syariat islam, dan pencetus pendapat yang cacat ini tidak mendapat tempat kalangan umat islam aswaja pada masanya, diantara aliran yang menyimpang yang diambil wahhabi sebagai pegangan mereka, faham mujassimah, musyabbihah, hasyawiyah dan karramiyah, yang menyatakan Allah bertempat, mirip dengan makhluk dengan bahasa yang berbeda, sebagai contoh faham karramiyah mengatakan Allah jismun la kal ajsam Allah itu jisim tetapi tidak seperti jisim jisim yang lain, kalau wahhabi mengatakan Allah itu punya mata tetapi tidak sama dengan mata makhluk, dalam akidah aswaja konsep seperti termasuk menyimpang, karena penyerupaan Allah dengan makhluk.
Sikap ulama aswaja dalam mengambil pendapat yang cacat, menolak secara tegas dan menjelaskan penyimpangannya, tetapi selama mereka sholat seperti kita, maka tetap disebut bagian umat islam tidak dikafirkan, cuma dianggap mereka menyimpang dalam satu sisi tidak semua sisi. Yang membuat ulama jengkel, wahhabi memaksakan pendapat cacat tersebut kepada mayoritas umat islam, jika tidak ikut mereka, maka dituduh sebagai anti sunnah, syiah dan muktazilah.
Dan pada prinsipnya sah - sah saja mereka mengambil pendapat yang lemah dan cacat tetapi jangan tuduh kita yang tidak sependapat dengan wahhabi sebagai ahli bidah.
Yang tidak sah itu mengklaim semua pendapat mereka kuat dan rajih, serta mengganggap diri mereka perwakilan tunggal dari pemahaman salafus sholeh, dan selain dari kelompoknya tidak nyunnah.
Dalu - dalu, 2 Februari 2024
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa