"Kesulitan akan Mendatangkan Kemudahan"
Kaidah ini secara umum berbicara tentang rukhshah dalam syariat. Rukhshah adalah keringanan, lawan dari rukhshah adalah 'azimah yakni aturan awal dalam kondisi normal, default. Pada kondisi normal hukum yang berlaku adalah 'azimah, namun jika kondisi telah berubah menjadi sulit maka syariat memberikan rukhsah agar hukum tersebut tetap bisa dijalankan. Contohnya sangat banyak dan akan dibahas pada paragraf berikutnya
Penyebab rukhshah setidaknya ada tujuh:
1. Perjalanan, mendatangkan rukhshah qashar shalat, buka puasa, mengusap khuff lebih dari tiga hari, jamak shalat, shalat sunnah di atas kendaraan, tayammum, meninggalkan shalat jum'at, memakan mayitah.
2. Sakit, mendatangkan rukhshah sangat banyak, seperti tayammum ketika ga mampu menggunakan air, buka puasa, shalat dan khutbah jum'at sambil duduk, shalat dengan berbaring, jamak shalat, meninggalkan shalat jum'at dan jamaah, keluar dari tempat i'tikaf, diwakili dalam haji atau dalam aktifitas lontar jumrah, boleh melakukan larangan ihram namun tetap bayar fidyah, berobat dengan najis, boleh melihat aurat demi pengobatan.
3. Paksaan/ancaman, membolehkan mengucapkan kalimat kufur di bawah ancaman, melakukan sejumlah hal haram di bawah ancaman seperti minum khamr kecuali jika hal itu justru mendatangkan mudharat baik bagi sendiri ataupun bagi orang lain.
4. Lupa, kesalahan yang dilakukan karena lupa akan diangkat dosanya seperti orang yang makan atau bersetubuh di siang bulan Ramadhan karena lupa maka tak ada dosa baginya, tak ada kafarat juga, bahkan puasanya juga tidak batal, begitu juga orang yang salam di rakaat ke dua karena lupa seharusnya tiga atau empat rakaat maka shalatnya tidak batal.
5. Tidak mengetahui hukumnya, seperti orang yang melakukan pembatal shalat atau puasa karena ia tidak tahu bahwa hal itu akan membatalkan maka shalat atau puasanya tidak batal.
6. Kondisi sulit, seperti kesulitan menghindari najis seperti darah jerawat, nanah dari koreng, warna merah bekas darah haid yang tak bisa hilang, hal-hal itu masuk ke dalam najis yang dimaafkan.
7. Kekurangan, seperti anak kecil yang belum baligh atau orang gila, mereka tidak sempurna sebagaimana orang yang telah dewasa dan berakal, maka dua orang itu tidak diberikan beban sebagaimana orang dewasa yang berakal, begitu pula wanita yang haid tidak diberi beban sebagaimana wanita yang suci.
Adapun ragam rukhshah, ada yang berbentuk 1) pengguguran kewajiban seperti gugurnya shalat fardhu, shalat jum'at, haji, umrah dan jihad karena udzur, 2) pengurangan seperti qashar shalat, 3) penggantian seperti penggantian wudhu dan mandi dengan tayammum, penggantian berdiri dengan duduk atau berbaring dalam shalat karena udzur, 4) pemajuan, seperti jamak taqdim atau mendahulukan pembayaran zakat dari waktunya, 5) pengakhiran, seperti jamak ta'khir, pengakhiran kewajiban puasa Ramadhan bagi yang udzur, dan 6) pembolehan, seperti pembolehan makan mayitah, berobat dengan najis ataupun minum khamr dalam kondisi darurat.
Kaidah Fikih III : Kaidah Tentang Rukhshah
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho