Hukum Menjawab Syubhat dari Aliran-aliran Sesat

Hukum Menjawab Syubhat dari Aliran-aliran Sesat

Dalam kaitan hukum menjawab syubhat dari aliran-aliran sesat yang melenceng dari manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah, paling tidak ada beberapa corak syubhat yang harus diperhatikan. 

Pertama, syubhat berupa klaim atau vonis kesesatan kepada ulama' Ahlussunnah atau menukil ucapan mereka tetapi gagal dipahami dengan baik sehingga menjadi sebab olok-olokan orang awam atau sebab dicap sesat dan ahlul bid'ah. Membela ulama' Ahlussunnah dari fitnah dan syubhat kedustaan ini hukumnya adalah wajib sebagai bagian dari usaha menjaga kehormatan orang Islam, apalagi mereka ulama', lebih-lebih mereka adalah ulama' mayoritas pembawa agama Islam ketengah-tengah umat dari masa ke masa. 

Kedua, syubhat berupa tuduhan sesat terhadap amaliyah ulama Ahlussunnah yang semestinya tidak divonis sesat, seperti maulid Nabi, tahlilan, kirim pahala kepada mayit dan lain-lain yang bersifat ijtihadiyah furu'iyah, bukan qath'iyah. Menyampaikan hak jawab dengan memberikan klarifikasi dan pencerahan secara ilmiyah dan argumentatif dengan tanpa dibumbui sikap merendahkan kepada personal tertentu menurut saya hukumnya tidak wajib, tetapi hanya sunat sebagaimana kita bernasehat kepada orang lain agar berhati-hati ketika berbicara. Kecuali tuduhan tersebut juga ditujukan kepada ulama' Ahlussunnah yang membolehkan dengan disertai vonis menyesatkan, maka hukum membelanya adalah wajib sebagaimana poin pertama. 

Ketiga, syubhat berupa kesesatan akidah mereka sendiri, baik didakwahkan kepada orang lain atau tidak, tetapi tidak disertai dengan menyesatkan pihak Ahlussunnah wal Jama'ah. Hukum menjelaskan kesesatan mereka atau berusaha mengikis syubhat mereka dengan hujjah-hujjah yang ilmiyah hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fikih bab jihad. Dan Imam Ahmad bin Hanbal menganggap hal tersebut lebih baik daripada shalat, puasa dan lain-lain. 

Silahkan anda ambil peran sesuai dengan kemampuan anda masing-masing. Tetapi ingat, hendaklah semua itu diiringi dengan sikap jujur, amanah ilmiyah (bukan fitnah), adil, niat nasehat kepada kaum muslimin dan tentunya ikhlas karena Allah.

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Menjawab Syubhat dari Aliran-aliran Sesat - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®