Benarkah Tak Boleh Jeda Sama Sekali dalam Ijab Qabul Nikah?

Benarkah Tak Boleh Jeda Sama Sekali dalam Ijab Qabul Nikah?

Di dalam fiqih memang telah ditentukan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah itu sah. Di antara persyaratannya adalah bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakili dengan kalimat ijab yang dinyatakan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili. Ketersambungan ini menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Permasalahannya kemudian adalah apa batasan sebuah ijab qabul dikatakan bersambung atau tidak? Berapa lama jeda waktu yang masih bisa ditoleransi untuk mengatakan bahwa ijab qabul itu bersambung?

Dalam hal ini masyarakat berbeda-beda dalam memahami dan mengaplikasikannya pada prosesi akad pernikahan. Ada sebagian yang masih bisa menerima diamnya pengantin laki-laki dalam waktu yang relatif singkat dan ada juga yang secara ketat melarang adanya jeda waktu antara ijab dan kabul meski hanya satu detik saja. Bagi golongan kedua ini huruf terakhir dari kalimat ijab harus benar-benar bersambung dengan huruf pertama dari kalimat kabul. 

Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan:

 ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة االعقد

Artinya:

“Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan “aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku”, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab “saya terima nikahnya”, maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah.” (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ijabkabul #pernikahan #bahtsulmasail #konsultasisyariah

Sumber FB : NU Online

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Benarkah Tak Boleh Jeda Sama Sekali dalam Ijab Qabul Nikah? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®