Kaporit atau kalsium hipoklorit adalah salah satu jenis desinfektan berbentuk bubuk putih yang biasa digunakan di air PDAM atau kolam renang untuk menjernihkan dan membunuh bakteri-bakteri patogen yang tersebar pada air PDAM atau kolam renang. Kaporit akan terpecah di dalam air sehingga menghasilkan oksigen dan gas klorin yang berbau menyengat dan sifatnya melebur menjadi satu dengan air.
Kita tahu bahwa yang bisa membuat najis air adalah benda najis atau benda yang terkena najis kemudian tercampur dengan air sehingga membuat perubahan netralitas air. Di sini, karena kaporit bukan berasal dari benda najis, setidaknya dapat disepakati bahwa air yang tercampur dengan kaporit tidak akan menjadi mutanajjis dalam arti air yanag tercampur dengan kaporit hukumnya tetap suci. Lalu air kaporit apakah tetap bisa menyucikan?
Menurut kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i dan komentar Syekh Ismail Bin Zain dalam kitab Qurratul Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain (*dasarnya di kolom komentar) bisa kita terapkan pada masalah air yang tercampur dengan kaporit sebagai berikut:
Pertama, kaporit adalah benda suci yang dicampurkan ke dalam air bukan dalam rangka mengubah status air yang semula tidak suci menyucikan, atau suci namun tidak menyucikan kemudian ingin dinetralkan melalui perantara obat.
Kedua, perubahan air yang dimasuki kaporit ada dua kemungkinan. Jika terlalu banyak sehingga masyarakat pengguna sampai melabeli sebagai air kaporit, tidak menyebutnya sebagai air PDAM lagi, maka air PDAM yang tercampur kaporit tersebut hukumnya suci namun tidak menyucikan. Boleh dikonsumsi, dibuat mencuci baju yang tidak terkena najis dan lain sebagainya.
Apabila air PDAM atau kolam renang yang tercampur tersebut masih dalam batas wajar, sehingga masyarakat tidak melabelinya sebagai air kaporit, maka air dihukumi suci menyucikan.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukum #hukumislam #air #kaporit #suci
Sumber FB : NU Online