Macam-Macam Sumber Hadiah Perlombaan
Dalam Mu'nisul Jalis, Syeikh Mushtofa membagi sumber hadiah lomba itu menjadi 4:
1. Hadiahnya dari pihak luar selain peserta lomba. Misal dari sponsor tertentu, pejabat, atau orang dermawan. Hukumnya boleh.
2. Hadiahnya dari salah satu peserta lomba.
Misalnya si A dan B lomba balap kuda. Kata si A, "jika kamu menang, maka saya akan berikan 1 juta, dan jika saya yg menang, kamu gak perlu bayar apa-apa".
Hukumnya juga boleh.
3. Hadiahnya dari iuran semua peserta. Maka ini haram, karena judi. Ada skema untung rugi di sini.
4. Hadiahnya dari semua peserta tapi dengan diikutkan seseorang sebagai muhallil. Muhallil ini ikut lomba dan berhak dapat hadiah jika nanti menang, tapi dia tidak ikut membayar iuran. Maka ini halal.
Muhallil ini harus dari orang yg kompeten bersaing, memang punya peluang untuk menang, bukan hanya sekedar ikut-ikutan lomba. Alias bukan ikut bawang.
Misalnya:
Masing-masing dari si A dan B sepakat mengeluarkan iuran hadiah bagi siapapun yg menang. Si A mengatakan ke B, "kita buat lomba balap kuda dengan syarat si C ikut juga, jika kamu menang maka saya akan berikan 1 juta, jika saya menang maka kamu memberikan saya 1 juta, dan jika si C menang maka ia mendapatkan iuran dari kita berdua, dia tidak ikut membayar jika salah satu dari kita yg menang".
Si C ini disebut muhallil.
[مؤنس الجليس، ٢\٤٢٢]
___
Boleh saja sebenarnya mengambil iuran dari peserta lomba, tapi bukan untuk hadiah. Untuk peralatan atau teknisi yg lain.
Di bulan Agustus ini biasanya marak digelar berbagai macam perlombaan. Panitia lomba harus mengerti hal ini agar tidak masuk ke dalam judi yg terlarang.
Wallahu a'lam
Sumber FB Ustadz : Amru Hamdany