Qurban Tidak Sah Jika Belum Aqiqah, Benarkah?

Qurban Tidak Sah Jika Belum Aqiqah, Benarkah?

QURBAN TIDAK SAH JIKA BELUM AQIQAH, BENARKAH ?

Maaf kiyai saya izin bertanya, apakah qurban seseorang itu tetap sah jika ia belum diaqiqahi ?

Jawaban

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

Entah mengapa saya begitu sering mendapatkan pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan ini, bahkan sangat sering sekali. Yang intinya mengkait-kaitkan keabsahan ibadah qurban dengan aqiqah. Padahal antara aqiqah dan qurban itu sama sekali tidak memiliki keterkaitan apapun. Apalagi hingga berpengaruh kepada sah atau tidaknya satu sama lainnya. 

Tapi anehnya hal ini kelihatannya cukup tersebar di masyarakat. Padahal tak satupun kitab fiqih manapun baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan yang non mazhab sekalipun yang mengkait-kaitkan qurban dengan aqiqah, apalagi menjadikan sebagai syarat sahnya.

Karena memang antara aqiqah dan qurban itu meskipun ada kemiripan, misalnya sama-sama ibadah dengan aktivitas menyembelih hewan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang besar. Qurban itu ibadah ritual dengan menyembelih  yang dikerjakan seseorang untuk dirinya, sedangkan aqiqah itu sembelihan yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang menjadi tanggungannya, yakni anaknya.

Karena perbedaan inilah makanya ketika ulama membahas tentang boleh tidaknya menggabung ibadah, mayoritasnya menyatakan tidak boleh qurban digabung dengan aqiqah. Artinya, tidak boleh seseorang dalam pandangan kebanyakan ulama menyembelih hewan qurban sekaligus diniatkan untuk aqiqah anaknya atau dirinya sendiri.

Ini unik, sebab tentang menggabung ibadah dengan satu niat, yang tidak dibolehkan itu adalah apabila menggabung ibadah wajib dengan yang wajib, atau minimal wajib dengan yang sunnah. Adapun ibadah sunnah dengan sunnah ulama mayoritasnya membolehkan.

Sehingga boleh saja seseorang itu puasa satu hari dengan niat ganda, semisal puasa senin sekaligus niat puasa syawal. Karena sama-sama sunnah. Yang tidak boleh itu puasa Syawal sekaligus niat qadha Ramadhan, hal ini karena Syawal sunnah sedangkan qadha wajib.

Contoh selanjutnya shalat sunnah qabliyyah boleh digabung dengan satu niat shalat tahiyatul masjid, karena kedua-duanya hukumnya sunnah. Nah, tentang aqiqah hukumnya kan sunnah, dan qurban juga sunnah saja menurut mayoritas ulama, lalu mengapa tidak boleh digabung antar keduanya menurut sebagian ulama ? 

Yaitu tadi, karena kedua ibadah ini sifatnya berbeda. Menggabungkan qurban yang merupakan sembelihan untuk diri sendiri dengan aqiqah yang untuk orang lain, itu seperti menggabung ibadah sedekah dengan shalat sunnah, atau shalawat dengan puasa sunnah, nggak nyambung. Meskipun sama-sama sunnah, tapi ya memang tidak bisa digabung. 

Seperti anda pesan layanan jemputan di aplikasi grab, tapi yang dicegat malah gojek, ya nggak nyambung jek.  Walaupun sama-sama ojek...

Lain halnya jika maksudnya dilihat dari sisi keafdhalannya. Sebab keterbatasan kemampuan finansial, mana yang sebaiknya didahulukan menyelenggarakan aqiqah atau sebaiknya berqurban dulu.

Nah ini jawabannya bisa berbeda-beda tergantung kasus dan kondisi yang sifatnya khusus. Insyaallah nanti akan kami bahas di tulisan selanjutnya.

Kesimpulannya : Qurban sah meski orangnya belum aqiqah tanpa perbedaan pendapat sedikitpun diantara ulama.

Wallahu a’lam.

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

30 Mei 2022  · 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Qurban Tidak Sah Jika Belum Aqiqah, Benarkah? - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®