Hukum Seputar Mulut Ketika Puasa
1. Lupa Makan Minum
✓ Makan Minum dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.
✓ Jika menyangka makan dalam keadaan lupa adalah membatalkan kemudian meneruskan makan atau minum lagi, maka batal.
✓ Orang yang makan karena dapat informasi keliru bahwa sudah masuk waktu buka dan dia tidak menggali informasi dengan sungguh-sungguh, maka puasanya batal.
2. Seputar Ludah
✓ Menelan ludah tidak membatalkan puasa secara kesepakatan ulama', tapi dengan tiga syarat, yaitu murni (tidak bercampur sesuatu), suci (tidak najis) dan dari tempatnya (mulut).
✓ Menelan ludah yang dihukumi membatalkan:
-Ludah yang bercampur sesuatu, misal nasi
-Ludah yg bercampur najis
-Ludah yg sudah keluar dari mulut
-Ludahnya orang lain
✓ Mengumpulkan ludah kemudian menelannya, ada perbedaan ulama', tapi yg paling sahih menyatakan tidak batal asalkan memenuhi 3 kriteria diatas.
✓ Bagi orang yang terkena cobaan keluar darah terus-menerus dari gusinya, maka di maafkan menelan ludahnya ketikamana tidak bisa mencegah hal itu.
3. Kemasukan air atau sesuatu lain
✓ Jika sengaja membuka mulut di air, kemudian ga sengaja ada yang masuk, maka puasa batal. Begitu juga ketika sengaja menaruh air di mulut.
✓ Jika menaruh sesuatu di mulut secara sengaja, kemudian menelan itu dalam keadaan lupa, maka tidak batal.
✓ Kemasukan air saat mandi wajib ataupun sunah tidak membatalkan. Asal mandinya tidak dengan menceburkan diri misal berenang.
✓ Kemasukan air saat mandi biasa, maka membatalkan walaupun tidak dengan menceburkan diri.
✓ Kumur-kumur yang berlebihan, apabila ada air yg tidak sengaja masuk maka membatalkan, karena berlebihan tidak di syariatkan. Begitu juga ketika melebihi 3 kali.
✓ Mensucikan mulut yang ada najisnya kemudian ada air yg tidak sengaja tertelan maka tidak batal, walaupun berlebihan dalam berkumur, karena untuk mensucikan najis.
✓ Debu, tepung, lalat dan semisalnya ketika tidak sengaja masuk mulut maka tidak membatalkan puasa
4. Muntah-muntah
✓ Muntah tidak membatalkan puasa asal ga ada sesuatu yg kembali tertelan, atau ada yg kembali tapi ga sengaja.
✓ Sengaja mengeluarkan muntahan membatalkan walaupun ga ada yang kembali tertelan.
5. Seputar Dahak
✓ Keluar dahak tidak membatalkan puasa asal tidak ditelan kembali. Adapun kalau sampai mulut kemudian di telan kembali padahal mampu mengeluarkan, maka batal.
✓ Ada juga pendapat menelan dahak walaupun sudah sampai mulut, tidak batal secara mutlak seperti dalam al-Bayan syarh Muhadzdzab karya Imam Umroni. Tapi sebisa mungkin pendapat ini digunakan ketika sulit saja.
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki juga tidak batal selama belum keluar dari mulut. Bisa ikut pendapat ini ketika dirasa sulit.
6. Makanan Disela-sela Gigi
✓ Menelan makanan di sela-sela gigi secara tidak sengaja, misal karena ikut tertelan bersama ludah, maka tidak batal jikalau tidak bisa membedakan dan tidak bisa mengeluarkannya dari mulut. Walaupun malamnya tau bahwa disela gigi ada makanan dan dia tidak membersihkannya.
7. Ciuman Mulut Dengan Istri
✓ Mencium istri di mulut tidak membatalkan puasa asal ludah pasangan tidak ada yang tertelan. Tapi hal itu hukumnya makruh tahrim, dosa kalau dilakukan. Dan kalau sampai keluar mani, maka puasa batal.
8. Menggosok Gigi
✓ Gosok gigi tidak membatalkan puasa baik pagi, siang maupun sore hari asalkan tidak ada sesuatu yang masuk jauf. Tapi dari kalangan madzhab Syafi'i memakruhkan apabila telah masuk Dzuhur. Siwak sama halnya dengan ini.
9. Mencicipi Makanan
✓ Mencicipi makanan bagi yang berkepentingan hukumnya boleh. Adapun bagi yang tidak berkepentingan maka makruh, kalau sampai tertelan maka batal puasanya. Adapun bagi wanita haid, maka mencicipi atau bahkan memakannya tidak masalah, tapi adabnya sembunyi-sembunyi.
10. Makan Sahur Tiba-tiba Adzan
✓ Saat makan sahur tiba-tiba adzan dan di dalam mulut ada makanan, maka wajib langsung di keluarkan. Kalau sampai tertelan maka batal puasa. Kalau tidak sengaja tertelan semisal tersedak, maka tidak batal.
Wallahu ta'ala a'lam
Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi