Hal-hal yang Menyelisihi Empat Madzhab

Hal-hal yang Menyelisihi Empat Madzhab

Berkata guru kita semua, Fadhilatusy Syaikh Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala د. لبيب نجيب :

Beberapa pemahaman yang menyelisihi empat madzhab, dimana biasanya tersebar secara khusus pada bulan Ramadhan, sedangkan kita mesti waspada atasnya, di antaranya adalah:

1. Menganggap bahwa orang berhadats kecil boleh menyentuh mushaf, padahal para ulama sepakat atas keharamannya.

2. Menganggap bolehnya wanita haidh berdiam diri di dalam masjid, padahal hukumnya haram.

3. Menganggap bahwa tarawih lebih dari 11 rakaat adalah bid'ah, padahal masalah ini sudah masyhur kebolehannya.

4. Menganggap bahwa sujud tilawah di luar shalat bisa dilakukan tanpa bersuci dan tanpa menghadap kiblat,

5. Onani sampai mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasa, padahal menurut empat madzhab membatalkan puasa dan wajib qadha.

6. Menganggap haramnya membayar zakat fitri setelah shalat id pada tanggal 1 syawal. Padahal menurut empat madzhab hukumnya makruh tidak sampai haram.

7. Menganggap tidak ada kewajiban zakat perdagangan, padahal empat madzhab sepakat akan kewajibannya.

8. Menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui apabila tidak berpuasa cukup fidyah saja. Padahal empat madzhab sepakat yang wajib adalah qadha, kemudian mereka berbeda pendapat apakah ada tambahan fidyah atau tidak.

9. Khutbah id dilakukan sekali. Padahal para ulama sepakat khutbah id dilakukan dua kali (seperti khutbah Jumat).

10. Menganggap bahwa seseorang yang sedang makan sahur, kemudian datang waktu fajar, tetap boleh menghabiskan makanannya dan puasanya sah. Padahal sangat jelas sekali menyelisihi pendapat yang benar.

11. Menganggap bahwa mengulang umrah dalam satu perjalanan adalah bid'ah. Padahal pendapat ini menyelisihi mayoritas ulama yang menganjurkannya. Sedangkan menurut Malikiyyah hukumnya makruh.

Wallahu a'lam.

Diterjemahkan oleh:

- Muhammad Laili Al-Fadhli -

Hal-hal yang menyelisihi 4 madzhab. Penting untuk diketahui supaya tidak dianggap sepele. (Ustadz Saiful Anwar)

Baca juga kajian ulama tentang mazhab berikut :

  1. Apa Sih Yang Dimaksud Fanatik Madzhab atau Ta'ashub?
  2. Zakat Fitrah Sesuai Madzhab Al Imam As Syafi'i
  3. Ikhtilaf dan Mazhab
  4. Zakat Fitrah Dengan Uang Dalam Mazhab Malik
  5. Kaidah Ushuliyyah di Atas Mazhab Salaf

Sumber FB Ustadz : Muhammad Laili Al-Fadhli

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hal-hal yang Menyelisihi Empat Madzhab - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®