METODE BERINTERAKSI TERHADAP HADIS ANTARA FUQAHA DAN AHLI HADIS
Kaidah penting : “Diamalkannya sebuah hadis di sisi para ahli fiqh, bisa menaikan derajat hadis yang berstatus dhaif (lemah) kepada hasan (baik) karena sebuah pertimbangan yang tampak bagi seorang mujtahid.”
Oleh karena itu, tidak benar jika ada seorang ahli hadis yang bukan ahli fiqh untuk mengexplorasi kitab yang muktamad (standar) dalam masalah fiqh seperti Al-Umm, Al-Mudawwanah, dan Al-Minhaj, lalu dia menghukumi hadis-hadis yang ada di situ bahwa hadis ini dhaif (lemah), hadis ini berpenyakit dan seterusnya. Perbuatan ini bisa dikatagorikan sia-sia jika ditinjau dari sisi akademik, serta menunjukkan tidak adanya kemampuan untuk mendeteksi dan memahami kaidah-kaidah para fuqaha dalam berinteraksi terhadap hadis-hadis nabi.
Contohnya hadis ; (Tidak ada wasiat bagi ahli waris). Hadis ini sanad-sanadnya tidak lepas dari pembahasan (kelemahan). Akan tetapi pengamalan terhadapnya menjadikannya dalam hukum mutawatir dari sisi matan (makna/isi kadungannya). Sebagaimana hal ini telah dipastikan oleh Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm. Beliau mengatakan ; “Karena hal itu (pengamalan kepada hadis yang lemah tersebut) telah dinukil dari (hampir) semua ulama, maka hal ini lebih kuat dari penukilan satu orang saja.”
Imam Ash-Shan’ani rhm menyatakan ; “Aku katakan ; Bahwa yang lebih dekat kepada kebenaran, wajibnya untuk mengamalkan hadis tersebut (walaupun lemah) karena berbagai jalur periwayatannya, berdasarkan apa yang telah dinyatakan oleh Imam Syafi’i.” (Syekh Dr. Muhammad Al-Ahmadi)
Saya (Al-Jirani) berkata : Ini seperti kasus kapan air dihukumi najis karena terjadinya perubahan pada salah satu sifatnya, yaitu ; bau, rasa dan warna. Hadisnya sendiri bersatus lemah. Akan tetapi kandungannya diamalkan, bahkan disepakati oleh seluruh ulama. Jadi, cara pandang fuqaha itu lebih luas. Tidak melihat semata-mata ke sanad hadis saja, akan tetapi juga memperhatikan berbagai indikator lain yang bisa digunakan untuk menguatkan dan mengamalkan sebuah hadis.
Sehingga, jangan sampai ada lagi persepsi buruk kepada para fuqaha bahwa mereka tidak paham hadis, atau menggunakan hadis lemah dalam kitabnya, atau tidak selektif dalam menggunakan dalil, atau yang lainnya. Karena sejatinya presepsi seperti ini dibangun di atas ketidakpahaman semata.
(Alih bahasa dengan sedikit tambahan ; Abdullah Al-Jirani)
Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani