Ibadah dan Wasilah untuk Ibadah
Halal bihalal itu tidak ada di dalam syariat. Rasulullah ga pernah open house dan didatangi oleh kaum muslimin dari berbagai penjuru, dan ga pernah juga menyebarkan poster mengucapkan mohon maaf lahir batin. Maka halal bihalal itu ga ada landasannya dari syariat.
Sudah tahu ia ga ada landasannya dari syariat tapi kok masih dilakukan?
Karena ia bukanlah ibadah maka tak perlu dicari di dalam kitab fikih karena tak akan ada penjelasan terkait definisinya, syarat dan rukunnya apalagi dalil disyariatkannya halal bi halal. Tapi halal bihalal adalah wasilah untuk ibadah karena di dalamnya ada silaturahmi, ada sedekah, ada bersalaman, ada meminta maaf dan saling memaafkan yang seluruhnya dilandasi atas dalil umum.
للوسائل حكم المقاصد
Sebagaimana dikatakan dalam kaidah bahwa wasilah itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya, jika tujuannya adalah baik dan tidak bertentangan dengan syariat maka wasilah tersebut juga baik. Jika ternyata muncul pelanggaran di dalam perkara tersebut dan pelanggaran ini tidak merusak tujuan awal dari perkara itu maka pelanggarannya itu yang dikoreksi, namun jika pelanggaran itu sudah berlebihan dan hingga merusak tujuan awal dari perakara tersebut maka kegiatan itu bisa dihentikan atas dasar sadd dzari'ah.
Kira-kira ini juga alur berpikir memahami ragam tradisi lain yang berkaitan dengan agama Islam, termasuk tahlilan dan yasinan. Maka, silahkan lanjutkan kembali debat dan saling hujatnya.😅
Sumber FB Ustadz : Fahmi Hasan Nugroho