Zakat Untuk Bencana Alam?
Bolehkah uang zakat dialokasikan buat korban bencana alam?
Tiba-tiba saya dihujani dengan pertanyaan macam itu gara-gara ada gempa di Cianjur. Tentu saja saya mikir rada panjang.
Gini saja, kalau mau nyumbang silahkan saja, tidak harus dikait-kaitkan dengan zakat.
Kenapa tidak perlu dikaitkan dengan zakat?
Karena bab zakat itu banyak aturannya, makanya jadi ribet. Pilihannya apakah kita mau ngotot pakai zakat ataukah tidak usah bawa-bawa zakat.
Saran saya sih sejak awal kita tidak usah bawa-bawa zakat. Pokoknya kita sedekah, infaq dan menyumbang saja. Insyaallah pasti dapat pahala besar.
Sedangkan kalau main paksa pakai zakat, pasti hukum zakat akan banyak kita curangi. Salah satunya seperti pertanyaan di atas, yaitu Al-Quran hanya menetapkan 8 asnaf untuk zakat, sedangkan korban bencana alam itu sama sekali tidak masuk kriteria.
Makanya saya juga agak bingung menjawabnya. Bisa saja kita main paksa bahwa korban bencana alam itu termasuk orang miskin, tapi miskin mendadak. Rada maksa sih sebenarnya.
Kenapa saya jadi rada kamu kalau sudah bicara zakat? Karena belajar fiqih zakat yang original memang kaku. Semua ada SOP dan aturannya, tidak bisa ngasal dan main paksa kayak gitu.
Pasti ada banyak pertanyaan yang berkecamuk. Misalnya, bukankah dalam memberi zakat itu sudah ada waktunya? Misalnya zakat pertanian itu dikeluarkan ketika panen. Zakat emas perak itu ketika sudah selesai hitungan satu haul kepemilikan.
Jadi kalau pas terjadi bencana mau ngasih zakat, itu zakat atas harta apa?
Oke sebutlah hartanya berupa uang. Terus mau bayar zakat berapa rupiah emangnya? Cuma dikira-kira saja atau memang ada hitung-hitungannya?
Kalau ada hitung-hitungannya, pakai rumus dari mana? Hasil ngarang sendiri kah? Improvisasi? Atau bagaimana?
Lagian harta zakat itu jumlahnya sedikit sekali. Buat membantu korban bencana alam pastinya tidak akan cukup.
Menurut hemat saya, kalau kita ingin berbagi, silahkan saja. Tapi urusan zakat tidak usah diotak-atik, nanti jadi banyak pertanyaan yang susah kita jawab.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat