YANG BUKAN GHIBAH
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Menyampaikan kedzaliman orang dzalim yang telah mendzalimi orang banyak, atau menyebutkan penipuan si penipu yang telah menipu banyak korban, atau kefasikan orang fasik yang melakukan dosa dengan bangga atau secara terbuka, maka itu semua bukanlah termasuk ghibah yang diharamkan. Ulama telah sepakat tentang hal ini tanpa ada perbedaan pendapat.
Ghibah yang dilarang adalah mengghibah dosa, aib atau keburukan seorang muslim yang tidak sampai merugikan orang banyak, atau maksiat yang ia perbuat tidak dilakukan secara terang-terangan alias ia malu ketika melakukannya.
Jika semua aib yang hendak diceritakan selalu diancam dan dibungkam dengan dalih tidak boleh ghibah, maka penipu dan pelaku kedzaliman yang tak tahu malu itu akan semakin leluasa melakukan kejahatannya. Korbannya tentu akan semakin banyak yang berjatuhan, akibat tidak ada yang mau mengingatkan orang lain.
Berkata imam Nawawi rahimahullah dalam kitab al Adzkar :
الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
“Mencela yang tidak termasuk ghibah ada enam perkara : (1) Terdzalimi, (2)Orang yang mengenalkan, (3) Orang yang memperingatkan kejahatan, (4) Terhadap orang yang menampakkan kefasikan, (5) Peminta fatwa, (6) Pihak yang berusaha menghilangkan kemungkaran.”
Sehingga termasuk kasus yang banyak terjadi saat ini, jika antum pernah berbisnis dengan seseorang, lalu ia berlaku tidak amanah, maka wajib hukumnya memberikan info yang sebenarnya jika dibutuhkan oleh orang lain.
Saya mendapati beberapa pihak, karena merasa tidak enak atau alasan takut dosa ghibah sengaja mendiamkan perilaku orang yang kurang amanah dalam bisnis. Akhirnya korban pun kembali berjatuhan.
Dan karena yang tidak amanah itu dari kalangan "orang pengajian" atau yang memiliki titel keagamaan, akhirnya dakwahlah yang ikut tertuduh. Koq ustadz begitu, koq pengurus pesantren dan pengajian menipu ?
Meski tentu yang disampaikan memang harus sesuai dengan kadarnya, tidak berlebihan. Semisal kalau ia tidak amanah hanya disisi cacat managerial, ya cukup sebatas itu yang dibuka. Jangan dilabeli dengan pendusta. Karena ketidak amanahan itu bisa juga menimpa orang yang jujur.
Tapi kalau dia memang jelas musang berbulu domba, semisal memakai duit orang tapi tak bertanggung jawab, ditagih kerjaannya ngeles terus bahkan merasa seperti tidak berdosa, obrak abrik aja kedoknya...
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq