Siapa Penentu Kehalalan Produk? MUI Atau Kemenag?
Sudah beredar video seorang Ustaz yang meragukan sertifikat Halal dari Kemenag dengan alasan bahwa Kemenag membawahi banyak Agama. Lalu Halal dalam Agama apa?
Statemen ini bukan berangkat dari faktor keilmuan, tapi karena ketidaktahuan. Kita maklumi kalau tidak tahu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (di bawah Kemenag) hanya sebagai operator. Pendaftaran dan pemeriksaan data dilakukan oleh BPJPH ini. Untuk mengaudit bahan dan proses kehalalannya dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, bisa jadi LPPOM di bawah MUI, atau Perguruan Tinggi yang memiliki Lembaga Halal seperti Unair, ITS Halal Center dan lainnya.
Penentuan Halal hanya melalui 1 pintu, yakni Komisi Fatwa MUI. Biasanya produk akan dibawa ke meja Komisi Fatwa jika sudah dinyatakan final oleh auditor. Setelah dinyatakan Halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikat Halal.
Jadi Kemenag melalui BPJPH bukan penentu Halal. Penetapan Halal hanya melalui MUI. Dan jika sudah terbit Logo Halal maka sudah pasti kehalalannya tersebut berdasarkan Fatwa MUI.
Ma'ruf Khozin
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
14 Maret 2022 ·