Ngaji Di Fakultas Kedokteran
Sejak kecil dan semasa jadi santri Abah saya selalu membawa saya ke dokter. Sampai di depan dr. Ansori, Gondanglegi, saya sudah menangis karena takut. Kalau tidak parah memang tidak disuntik, tapi obat puyernya sangat pahit. Abah tetap memaksakan dengan menyuruh 2/3 santri yang memegang saya untuk dicekoki obat.
Saat di pondok juga sama. Tahu saya sakit langsung disusul dan dibawa ke dokter. Sederhana saja prinsipnya Abah saat bilang ke saya: "Mencari ilmu harus sehat. Kalau sakit ya diobati". Nasehat ini yang selalu melekat dalam bayangan saya sekaligus suara Abah tidak terlupakan.
Setelah makin lama mempelajari Ilmu Islam memang demikian penting menjaga kesehatan dan keselamatan. Terbukti dalam hadis berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
Ada sahabat terkena batu hingga pecah kepalanya, lalu junub. Sahabat yang lain menyuruh mandi, kemudian meninggal. Nabi marah kepadanya dan sabda: “Hendaklah kalian bertanya jika tidak tahu. Obat ketidaktahuan adalah bertanya. Ia cukup bertayammum dan diperban” (HR Abu Dawud)
Berdasarkan hadis ini dan beberapa ayat yang menjelaskan dispensasi saya mengikuti pendapat yang memprioritaskan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, terkait dengan aturan agama Islam yang tidak mampu dijalankan atau terbebani maka ada solusi yang lebih ringan.
Pada sesi tanya jawab ada mahasiswi kedokteran yang seandainya ada memilih keahlian di bidang andrologi dan terpaksa melihat aurat laki-laki, apakah diperbolehkan? Untuk keperluan medis diperbolehkan:
( وَيَجُوزُ كَشْفُهَا ) أَيْ : الْعَوْرَةِ لِلضَّرُورَةِ ( وَ ) يَجُوزُ ( نَظَرُ الْغَيْرِ إلَيْهَا لِضَرُورَةٍ ، كَتَدَاوٍ وَخِتَانٍ ، وَمَعْرِفَةِ بُلُوغٍ وَوِلَادَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ )
“Boleh membuka aurat karena darurat dan boleh melihatnya, seperti karena MENGOBATI, khitan, mengetahui baligh, melahirkan dan sebagainya” (Kasysyaf al-Qina’ 2/239)
Di Fikih Klasik biasanya harus disertai pihak keluarga atau mahram. Untuk saat ini pada umumnya dokter telah didampingi oleh beberapa perawat.
• Saya sepertinya tidak bisa diterima menjadi mahasiswa kedokteran, karena sarungan terus.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin